Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Bogor Raya, PUPN Jakarta Disebut Salah Tentukan Aset Sitaan

Kompas.com - 01/11/2022, 12:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyitaan aset milik PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo atau Bogor Raya yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang (PUPN) DKI Jakarta kini memasuki babak baru.

Pasalnya, gugatan yang dilayangkan terhadap PUPN DKI Jakarta itu telah memasuki tahap pemeriksaan oleh Ahli Penggugat Bogor Raya Dr. J. Djohansjah, S.H., M.H.

PUPN DKI Jakarta dinilai salah menentukan aset yang disita dua obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan).

Namun, alih-alih menyita aset kedua obligor BLBI tersebut, PUPN DKI Jakarta justru memerintahkan penyitaan aset milik Bogor Raya.

Sebagai informasi, Bogor Raya mendaftarkan gugatan terhadap PUPN DKI Jakarta dengan nomor perkara 226/G/2022/PTUN.JKT dan 227/G/2022/PTUN.JKT.

Menurut Djohansjah, pihak ketiga hanya bisa diminta untuk membayar utang seorang penanggung apabila dia berkedudukan sebagai penjamin.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Bogor Raya Dimiliki Dua Obligor BLBI, Siapa Pemilik Sebenarnya?

"Guna menetapkan seseorang sebagai penjamin utang, haruslah ada dasar hukum yang menyatakan hal tersebut,” ucap Djohansjah yang juga Mantan Direktur Perdata Mahkamah Agung (MA) itu.

Dia menjelaskan, perlu ada formalitas yang dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk dapat mengualifikasikan seseorang sebagai penjamin utang atau bukan.

“Artinya, pemerintah tidak bisa secara serta-merta menetapkan seseorang atau suatu pihak sebagai penjamin utang," lanjutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Maramis (LSM) Law Firm Fransiskus Xaverius menyatakan, keterangan ahli menegaskan bahwa Bogor Raya tidak bertanggung jawab atas utang dari obligor BLBI mana pun kepada negara karena bukan penjamin mereka.

“Keterangan ahli semakin membuktikan bahwa perintah penyitaan yang diterbitkan terhadap aset klien kami salah sasaran,” ucap Frans.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com