Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Bogor Raya, PUPN Jakarta Disebut Salah Tentukan Aset Sitaan

Kompas.com - 01/11/2022, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyitaan aset milik PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo atau Bogor Raya yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang (PUPN) DKI Jakarta kini memasuki babak baru.

Pasalnya, gugatan yang dilayangkan terhadap PUPN DKI Jakarta itu telah memasuki tahap pemeriksaan oleh Ahli Penggugat Bogor Raya Dr. J. Djohansjah, S.H., M.H.

PUPN DKI Jakarta dinilai salah menentukan aset yang disita dua obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan).

Namun, alih-alih menyita aset kedua obligor BLBI tersebut, PUPN DKI Jakarta justru memerintahkan penyitaan aset milik Bogor Raya.

Sebagai informasi, Bogor Raya mendaftarkan gugatan terhadap PUPN DKI Jakarta dengan nomor perkara 226/G/2022/PTUN.JKT dan 227/G/2022/PTUN.JKT.

Menurut Djohansjah, pihak ketiga hanya bisa diminta untuk membayar utang seorang penanggung apabila dia berkedudukan sebagai penjamin.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Bogor Raya Dimiliki Dua Obligor BLBI, Siapa Pemilik Sebenarnya?

"Guna menetapkan seseorang sebagai penjamin utang, haruslah ada dasar hukum yang menyatakan hal tersebut,” ucap Djohansjah yang juga Mantan Direktur Perdata Mahkamah Agung (MA) itu.

Dia menjelaskan, perlu ada formalitas yang dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk dapat mengualifikasikan seseorang sebagai penjamin utang atau bukan.

“Artinya, pemerintah tidak bisa secara serta-merta menetapkan seseorang atau suatu pihak sebagai penjamin utang," lanjutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Maramis (LSM) Law Firm Fransiskus Xaverius menyatakan, keterangan ahli menegaskan bahwa Bogor Raya tidak bertanggung jawab atas utang dari obligor BLBI mana pun kepada negara karena bukan penjamin mereka.

“Keterangan ahli semakin membuktikan bahwa perintah penyitaan yang diterbitkan terhadap aset klien kami salah sasaran,” ucap Frans.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+