Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Babak Baru Kasus Bogor Raya, PUPN Jakarta Disebut Salah Tentukan Aset Sitaan

Pasalnya, gugatan yang dilayangkan terhadap PUPN DKI Jakarta itu telah memasuki tahap pemeriksaan oleh Ahli Penggugat Bogor Raya Dr. J. Djohansjah, S.H., M.H.

PUPN DKI Jakarta dinilai salah menentukan aset yang disita dua obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan).

Namun, alih-alih menyita aset kedua obligor BLBI tersebut, PUPN DKI Jakarta justru memerintahkan penyitaan aset milik Bogor Raya.

Sebagai informasi, Bogor Raya mendaftarkan gugatan terhadap PUPN DKI Jakarta dengan nomor perkara 226/G/2022/PTUN.JKT dan 227/G/2022/PTUN.JKT.

Menurut Djohansjah, pihak ketiga hanya bisa diminta untuk membayar utang seorang penanggung apabila dia berkedudukan sebagai penjamin.

"Guna menetapkan seseorang sebagai penjamin utang, haruslah ada dasar hukum yang menyatakan hal tersebut,” ucap Djohansjah yang juga Mantan Direktur Perdata Mahkamah Agung (MA) itu.

“Artinya, pemerintah tidak bisa secara serta-merta menetapkan seseorang atau suatu pihak sebagai penjamin utang," lanjutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Maramis (LSM) Law Firm Fransiskus Xaverius menyatakan, keterangan ahli menegaskan bahwa Bogor Raya tidak bertanggung jawab atas utang dari obligor BLBI mana pun kepada negara karena bukan penjamin mereka.

“Keterangan ahli semakin membuktikan bahwa perintah penyitaan yang diterbitkan terhadap aset klien kami salah sasaran,” ucap Frans.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/11/01/120000921/babak-baru-kasus-bogor-raya-pupn-jakarta-disebut-salah-tentukan-aset

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke