Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deal, BI Perpanjang Ketentuan DP 0 Persen untuk KPR

Kompas.com - 20/10/2022, 20:42 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan relaksasi rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti maksimal 100 persen.

Artinya, para calon pembeli properti memungkinkan untuk memperoleh down payment (DP) 0 persen, alias tak perlu bayar uang muka ketika memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah atau apartemen (KPR/KPA).

Kebijakan tersebut merupakan salah satu hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Oktober 2022, sebagaimana dikutip dari siaran pers.

Adapun relaksasi LTV/FTV paling tinggi 100 persen itu berlaku untuk semua jenis properti. Yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan.

Baca juga: Suku Bunga Acuan BI Naik Lagi, Ini Efeknya Buat Sektor Properti

Tak hanya konsumen, BI juga memberikan pelonggaran bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing (NPL/NPF) tertentu.

Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Kebijakan relaksasi ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

Selain memutuskan perpanjangan relaksasi LTV/FTV, BI juga menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 bps menjadi 4,75 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com