Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Suku Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen

Kompas.com - 05/10/2022, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi tidak berubah, alias tetap 5 persen.

Lantaran naiknya suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat (AS) yakni Federal Reserve (The Fed), senilai 75 basis poin (bps) ke kisaran 3,00 sampai 3,25 persen.

Informasi itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna usai konferensi pers Road to CreatIFF 2022: Inovasi Pembiayaan Infrastruktur PUPR yang Berketahanan dan Berkelanjutan, Selasa (4/10/2022).

“Kenaikan tidak akan mempengaruhi (suku bunga rumah) yang subsidi. Tapi, jumlahnya terbatas (unit),” terang Herry.

Herry menjelaskan, Kementerian PUPR selaku Pemerintah pusat mengurus terkait sektor pembiayaan perumahannya. Sementara soal suku bunga, hal itu menjadi kewenangan BI selaku regulator.

Sehingga, kata dia, Kementerian PUPR bertindak dalam memberikan cicilan lebih terjangkau dalam bentuk kemudahan.

Baca juga: Naiknya Suku Bunga Acuan Dinilai Tak Berefek ke KPR, Ini Alasannya

Sebelumnya, BI juga telah memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRRR) sebesar 50 basis poin, menjadi 4,25 persen.

Dengan demikian, suku bunga deposit facility naik 50 bps menjadi 3,50 persen dan lending facility naik 50 bps menjadi 5 persen.

"RDG BI pada 21-22 September 2022 memutuskan untuk menaikkan BI 7DRRR sebesar 50 bps menjadi 4,25 persen," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers, Kamis (22/9/2022).

Perry mengatakan, keputusan kenaikan subung tersebut sebagai langkah front loaded, preemptive, dan forward looking.

Baca juga: Suku Bunga Acuan Naik, Begini Tips Memilih KPR Sesuai Kantong

Tujuannya, menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasaran 3 persen plus minus 1 persen pada paruh kedua tahun 2023.

Selain itu, keputusan ini juga memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya akibat tingginya ketidakpastian pasar keuangan global saat peningkatan permintaan inflasi domestik yang tetap kuat.

"BI juga terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi nasional," ucap Perry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com