Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Deal, BI Perpanjang Ketentuan DP 0 Persen untuk KPR

Artinya, para calon pembeli properti memungkinkan untuk memperoleh down payment (DP) 0 persen, alias tak perlu bayar uang muka ketika memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah atau apartemen (KPR/KPA).

Kebijakan tersebut merupakan salah satu hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Oktober 2022, sebagaimana dikutip dari siaran pers.

Adapun relaksasi LTV/FTV paling tinggi 100 persen itu berlaku untuk semua jenis properti. Yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan.

Tak hanya konsumen, BI juga memberikan pelonggaran bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing (NPL/NPF) tertentu.

Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Kebijakan relaksasi ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

Selain memutuskan perpanjangan relaksasi LTV/FTV, BI juga menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 bps menjadi 4,75 persen.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/10/20/204213021/deal-bi-perpanjang-ketentuan-dp-0-persen-untuk-kpr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke