JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan perjalanan baru untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh mulai Senin (15/8/2022).
Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Ini mencakup aturan calon penumpang KA jarak jauh berusia lebih dari 18 tahun dan belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster, wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR saat boarding.
Sementara calon penumpang KA jarak jauh berusia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin kedua, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, berikut syarat perjalanan KA jarak jauh dan lokal terbaru:
Baca juga: Kinerja Membaik, KAI Cetak Laba Bersih Rp 740 Miliar
Syarat perjalanan KA jarak jauh
Usia lebih dari 18 tahun
- Vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,
- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam,
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
Usia 6-17 tahun
- Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam,
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam,
- Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Baca juga: Meski Ada Aturan Baru, Okupansi Kereta Jarak Jauh Tetap Tinggi
Usia kurang dari 6 tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Perjalanan KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Antigen atau PCR,
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,
- Penumpang berusia kurang dari 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.