Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal, Mulai Agustus 2022

Kompas.com - 15/08/2022, 10:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan perjalanan baru untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh mulai Senin (15/8/2022).

Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Ini mencakup aturan calon penumpang KA jarak jauh berusia lebih dari 18 tahun dan belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster, wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR saat boarding.

Sementara calon penumpang KA jarak jauh berusia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin kedua, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, berikut syarat perjalanan KA jarak jauh dan lokal terbaru:

Baca juga: Kinerja Membaik, KAI Cetak Laba Bersih Rp 740 Miliar

Syarat perjalanan KA jarak jauh

Usia lebih dari 18 tahun

  • Vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,
  • Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam,
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Usia 6-17 tahun

  • Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam,
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam,
  • Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Baca juga: Meski Ada Aturan Baru, Okupansi Kereta Jarak Jauh Tetap Tinggi

Usia kurang dari 6 tahun

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Perjalanan KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Antigen atau PCR,
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,
  • Penumpang berusia kurang dari 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com