Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Terbaru Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal, Mulai Agustus 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan perjalanan baru untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh mulai Senin (15/8/2022).

Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Ini mencakup aturan calon penumpang KA jarak jauh berusia lebih dari 18 tahun dan belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster, wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR saat boarding.

Sementara calon penumpang KA jarak jauh berusia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin kedua, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, berikut syarat perjalanan KA jarak jauh dan lokal terbaru:

Usia kurang dari 6 tahun

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Perjalanan KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Antigen atau PCR,
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,
  • Penumpang berusia kurang dari 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/08/15/100000221/syarat-terbaru-perjalanan-ka-jarak-jauh-dan-lokal-mulai-agustus-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke