JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan perjalanan baru untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh mulai Senin (15/8/2022).
Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Ini mencakup aturan calon penumpang KA jarak jauh berusia lebih dari 18 tahun dan belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster, wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR saat boarding.
Sementara calon penumpang KA jarak jauh berusia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin kedua, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, berikut syarat perjalanan KA jarak jauh dan lokal terbaru:
Usia kurang dari 6 tahun
Syarat Perjalanan KA Lokal dan Aglomerasi
https://www.kompas.com/properti/read/2022/08/15/100000221/syarat-terbaru-perjalanan-ka-jarak-jauh-dan-lokal-mulai-agustus-2022