Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif PPN DTP Properti Masih Berlaku, Pahami Lagi Persyaratannya

Kompas.com - 25/07/2022, 06:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian properti masih berlaku hingga September 2022 mendatang.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Untuk pembelian hunian dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar mendapat insentif PPN 50 persen. Sementara untuk harga jual Rp 2 miliar-Rp 5 miliar memperoleh insentif 25 persen.

Mengingat waktu pemberlakuan yang tersisa tinggal beberapa bulan lagi, baiknya Anda memperhatikan lagi persyaratan untuk dapat memperoleh insentif PPN tersebut.

Baca juga: Bos Lippo Nilai PPN DTP Solusi Jangka Pendek Atasi Backlog Hunian

Melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terdapat beberapa persyaratan untuk mendapatkan insentif PPN DTP properti.

Antara lain, penyerahan pembelian hunian terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB), atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris.

Kemudian, dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit rumah susun siap huni.

Hal tersebut dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 September 2022.

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Baca juga: Rumah Tapak, Ruko, Rukan, dan Rusun Dapat Diskon PPN 2022

Untuk dapat memanfaatkan insentif PPN DTP, PKP harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) paling lambat 31 Maret 2022.

Adapun insentif PPN DTP ini dapat dimanfaatkan oleh setiap satu orang pribadi untuk satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun.

Apabila orang tersebut telah mendapatkan insentif PPN DTP 2021, tetap bisa memanfaatkan kembali insentif PPN DTP 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com