Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif PPN Ternyata Tak Berpengaruh pada Penjualan Apartemen

Kompas.com - 18/04/2022, 21:45 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk menggairahkan sekotr properti, pemeritah Indonesia telah memberikan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Pemberian insentif ini awalnya berlangsung sampai Desember 2020. Namun per Januari lalu, pemberian insentif PPN kembali diperpanjang hingga September 2022 mendatang.

Bagi hunian dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar, para pembeli bisa mendapat diskon PPN 50 persen.

Sementara untuk hunian dengan Rp 2 miliar-Rp 5 miliar memperoleh diskon PPN 25 persen. Ini berlaku untuk rumah tapak, rumah toko (ruko) dan rumah susun (rusun).

Baca juga: Rumah Tapak, Ruko, Rukan, dan Rusun Dapat Diskon PPN 2022

Meskipun demikian, ternyata pemberian insentif PPN ini tidak berdampak positif terhadap kinerja penjualan rusun seperti apartemen khususnya di Jakata.

Hal tersebut disampaikan Senior Associate Director Colliers Indonesia, Ferry Salanto dalam Colliers Quarterly Report Kuartal 1-2022.

“Untuk sektor perumahan khusunya apartemen, insentif PPN sepertinya kurang berdampak dalam meningkatkan penjualan,” tambah Ferry.

Dikatakan jumlah insentif PPN yang berkurang dari penerapan awal sepertinya dianggap oleh sebagian besar pelanggan potensial terlalu beresiko.

Pada kuartal I-2022, hanya ada 278 unit yang terjual di Jakarta. Jumlah ii turun jauh dibandingkan dengan 516 unit di yang terjual pada Kuartal IV-2021.

Baca juga: Simak, Syarat Dapat Diskon PPN Pembelian Rumah Baru 2022

Prospek investasi apartemen juga dinlai tidak pasti karena Kementerian Keuangan telah mengumumkan peningkatan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai April 2022.

Hal ini menambah kebingungan karena peratruran PPN (kenaikan dan pengurangan) bertentangan satu sama lain.

Di sisi lain, Colliers masih memiliki pandangan positif tentang membaiknya pasar apartemen di Jakarta terutama jumlah kasus Covid-19 yang semakin melandai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com