JAKARTA, KOMPAS.com - Pada kondisi tertentu, masyarakat dapat melakukan perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Pada Pasal 163 disebutkan, perubahan HGU menjadi HGB atau Hak Pakai dapat dilakukan apabila tanah HGU akan digunakan untuk mendirikan bangunan yang menunjang kegiatan usaha, atau terjadi revisi Rencana Tata Ruang (RTR).
Perubahan HGU menjadi HGB atau Hak Pakai bisa dilakukan pada sebidang ataupun hanya sebagian tanah.
Baca juga: Tanah HGU Bisa Diubah Jadi HGB, Begini Ketentuannya
Apabila keseluruhan tanah HGU, maka pemohon tinggal mengajukan permohonan perubahan.
Tapi jika hanya sebagian tanah, maka harus terbit sertifikat pemisahan hak terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan perubahan menjadi HGB atau Hak Pakai.
Kemudian terkait syarat mengubah HGU menjadi HGB atau Hak Pakai, tertulis dalam Pasal 166, meliputi:
Selanjutnya pada Pasal 167, pemohon menyerahkan berkas permohonan dan melakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Pertanahan.
Baca juga: Mengenal Lagi HGU, Objek Tanah, Peruntukan, Hingga Jangka Waktunya
Setelah berkas diterima lengkap dan pembayaran biaya lunas, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk memeriksa dan meneliti kelengkapan dan kebenaran data fisik dan data yuridis berkas permohonan.
Namun apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian masih terdapat ketidaksesuaian data fisik dan data yuridis, maka bakal diberitahukan kepada pemohon.
Selain itu jika terdapat perubahan kondisi di lapangan, baik fisik maupun tata batasnya, maka dapat dilakukan pengukuran ulang dan/atau penataan batas.
Lalu pada Pasal 168 dijelaskan, usai data fisik dan data yuridis telah mencukupi, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mendaftar HGB atau Hak Pakai atas tanah bekas HGU dengan jangka waktu sisa HGU dan tidak melebihi 30 tahun, serta mencatatnya dalam buku tanah, sertifikat, dan daftar umum lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.