Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Lagi HGU, Objek Tanah, Peruntukan, Hingga Jangka Waktunya

Kompas.com - 11/07/2022, 16:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Apa itu Hak Guna Usaha (HGU)? Pertanyaan itu mungkin pernah terlintas di benak Anda.

Mengingat ada beberapa macam hak atas tanah di Indonesia. Peruntukannya pun berbeda, termasuk HGU.

Pengertian HGU tertera dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pada Pasal 28 dijelaskan bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu kepada pihak lain dalam rangka usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar. Namun apabila luasnya 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Obral Tanah HGU dan HGB Telantar untuk Bisnis

Subjek dan Objek HGU

Aturan selanjutnya soal HGU terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pada Pasal 19 disebutkan, HGU diberikan kepada WNI, dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Lalu di dalam Pasal 21 tertulis bahwa objek tanah yang dapat diberikan dengan HGU meliputi tanah negara, dan tanah Hak Pengelolaan.

Untuk Hak Pengelolaan, ialah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.

Karena tanah Hak Pengelolaan juga merupakan milik negara, sehingga pada prinsipnya HGU hanya dapat diberikan pada tanah negara.

Peruntukan Tanah HGU

Regulasi selanjutnya tentang HGU termaktub dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Pada Pasal 62 dijelaskan bahwa HGU diberikan untuk kegiatan usaha pertanian, peternakan dan perikanan atau tambak.

Usaha pertanian yang dimaksud meliputi usaha perkebunan, tanaman pangan dan/atau tanaman hortikultura.

Sementara untuk usaha tanaman pangan untuk tanaman padi hanya dapat dilakukan atau diberikan dalam rangka pencetakan sawah baru.

Pencetakan sawah baru dilakukan pada tanah yang kurang atau tidak produktif untuk dijadikan sawah yang produktif.

Baca juga: Presiden Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com