Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Lagi HGU, Objek Tanah, Peruntukan, Hingga Jangka Waktunya

Mengingat ada beberapa macam hak atas tanah di Indonesia. Peruntukannya pun berbeda, termasuk HGU.

Pengertian HGU tertera dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pada Pasal 28 dijelaskan bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu kepada pihak lain dalam rangka usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar. Namun apabila luasnya 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.

Subjek dan Objek HGU

Aturan selanjutnya soal HGU terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pada Pasal 19 disebutkan, HGU diberikan kepada WNI, dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Lalu di dalam Pasal 21 tertulis bahwa objek tanah yang dapat diberikan dengan HGU meliputi tanah negara, dan tanah Hak Pengelolaan.

Untuk Hak Pengelolaan, ialah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.

Karena tanah Hak Pengelolaan juga merupakan milik negara, sehingga pada prinsipnya HGU hanya dapat diberikan pada tanah negara.

Peruntukan Tanah HGU

Regulasi selanjutnya tentang HGU termaktub dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Pada Pasal 62 dijelaskan bahwa HGU diberikan untuk kegiatan usaha pertanian, peternakan dan perikanan atau tambak.

Usaha pertanian yang dimaksud meliputi usaha perkebunan, tanaman pangan dan/atau tanaman hortikultura.

Sementara untuk usaha tanaman pangan untuk tanaman padi hanya dapat dilakukan atau diberikan dalam rangka pencetakan sawah baru.

Pencetakan sawah baru dilakukan pada tanah yang kurang atau tidak produktif untuk dijadikan sawah yang produktif.

Tanah HGU dapat digunakan untuk emplasemen, bangunan pabrik, gudang, tempat tinggal sementara karyawan, dan bangunan lainnya yang menunjang kegiatan usaha.

Jangka Waktu HGU

Masih merujuk beleid yang sama, di dalam Pasal 63 tertulis, HGU diberikan dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.

Tapi bisa diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 25 tahun, dan setelah itu diperbarui paling lama 35 tahun.

Ketentuan perpanjangan serta pembaruan jangka waktu HGU di atas tanah negara dan Hak Pengelolaan agak berbeda. Sebagaimana tertera dalam Pasal 70-72.

Permohonan perpanjangan HGU di atas tanah negara dapat diajukan setelah usia tanaman atau usaha lainnya efektif, atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu.

Kemudian untuk permohonan pembaruan HGU diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu perpanjangan HGU.

Sedangkan untuk HGU di atas tanah Hak Pengelolaan, permohonan perpanjangan dan pembaruan dapat diajukan sekaligus setelah usia tanaman atau usaha lainnya efektif dimanfaatkan oleh pemegang hak.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/07/11/163000921/mengenal-lagi-hgu-objek-tanah-peruntukan-hingga-jangka-waktunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke