Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Rusun Khusus? Berikut Pengertian hingga Sistem Kepemilikannya

Kompas.com - 30/06/2022, 06:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap tahun, pemerintah memiliki program pembangunan rumah susun (rusun). Salah satunya berupa rusun khusus.

Kendati begitu, mungkin belum semua masyarakat mengetahui pengertian tentang rusun khusus. Termasuk kelompok masyarakat yang berhak memanfaatkannya.

Untuk diketahui, rusun khusus merupakan salah satu jenis bantuan pembangunan rusun yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui APBN.

Sebagaimana merujuk Peraturan Menteri PUPR No 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Baca juga: Apa Perbedaan Rusun dan Apartemen?

Pada Pasal 22 tertulis bahwa bantuan pembangunan rusun terdiri atas, rusun umum, rusun negara, dan rusun khusus.

Bentuk bantuannya berupa bangunan rusun beserta prasarana, sarana dan utilitas umum, hingga mebel.

Bangunan rusun yang diberikan paling tinggi 5 lantai. Namun, jika melebihi perlu mendapatkan persetujuan Menteri PUPR.

Adapun bantuan pembangunan rusun, termasuk rusun khusus tidak langsung diberikan pemerintah kepada masyarakat, tetapi kepada beberapa pihak seperti tertera dalam Pasal 23, meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.

Atau, lembaga pendidikan keagamaan berasrama, serta yayasan atau lembaga yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, atau pendidikan.

Setelah itu, rusun diberikan kepada penerima manfaat. Setiap jenis rusun memiliki sasaran masyarakat tersendiri.

Baca juga: 5.141 Unit Rusun Dibangun Tahun 2022, Siapa Dapat Jatah Terbanyak?

Teruntuk rusun khusus, masyarakat yang berhak memanfaatknya tertulis dalam Pasal 24, meliputi:

  • Pekerja industri, merupakan masyarakat yang bekerja sebagai buruh atau pekerja di kawasan industri;
  • Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan negara;
  • Masyarakat nelayan, merupakan masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai nelayan;
  • Masyarakat korban bencana, merupakan masyarakat yang terkena dampak langsung dari bencana skala dan/atau berdampak nasional;
  • Masyarakat yang terkena dampak program pembangunan Pemerintah Pusat, sehingga terpaksa harus meninggalkan atau kehilangan tempat tinggalnya;
  • Masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal;
  • Masyarakat sosial dan yang memerlukan kebutuhan khusus yaitu tenaga kesehatan, masyarakat lanjut usia, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), miskin, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan/atau anak terlantar yang secara sosial memerlukan perhatian dan bantuan;
  • Peserta didik;
  • Masyarakat berprestasi; dan/atau
  • Pelaku olahraga;
  • Selain itu, penerima manfaat rusun khusus dapat diberikan sesuai penugasan khusus dari Presiden yang ditetapkan oleh Menteri PUPR.

Adapun mengenai sistem kepemilikan rusun khusus, Pasal 39 menyebutkan penguasaan unitnya dengan cara sewa.

Namun, untuk rusun khusus yang dikelola perguruan tinggi atau lembaga pendidikan keagamaan berasarama, penguasaan unit dapat dilakukan dengan cara sewa atau pinjam pakai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com