Rinciannya, Kabupaten Deli Serdang 7.937 sertifikat, di Kabupaten Serdang Bedagai 3.442, di Kabupaten Humbang Hasundutan 1.291, Kabupaten Asahan 265, serta Kabupaten Nias 50.
Sunraizal menjelaskan, terdapat beberapa alasan belum diserahkannya sertifikat tanah PTSL ke masyarakat.
Mulai dari sebagian data alas hak yang menjadi sumber penerbitan sertifikat belum diserahkan oleh pemohon.
Kemudian pemiliknya berada di luar Kota Medan atau Kabupaten Deli Serdang, ada yang sertifikatnya sudah jadi dan tinggal membagikan tetapi pemiliknya tidak ada.
"Atau pemohon keberatan membayar BPHTB, keberatan mengikuti PTSL, dan ada juga beberapa yang dinyatakan tumpang tindih dengan kawasan hutan," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya akan melihat lagi permasalahan yang ada di Provinsi Sumut. Kalaupun ada penerima yang fiktif tentu akan dikembalikan ke kas negara.
"Kalau ini disengaja, kami akan melakukan investagasi dan kami kenakan hukuman disiplin kepada pihak internal BPN yang bersangkutan. Namun jika penyebabnya dari pihak luar, kami tidak bisa beri sanksi," tukas Sunraizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.