Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Arti Warna pada Rambu Penunjuk Jalan Hijau dan Biru

Kompas.com - 24/05/2022, 19:25 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika berkendara di jalan umum maupun jalan tol, Anda harus memahami makna dan maksud dari papan rambu penunjuk jalan.

Salah satunya tentang makna papan rambu lalu lintas berwarna hijau dan biru. Sebab, keduanya memiliki maksud yang berbeda.

Perihal itu tersaji dalam unggahan akun resemi Instagram Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNTRD), pada Rabu (24/05/2022).

Baca juga: Agar Aman Berkendara, Pahami Jenis dan Fungsi Marka Jalan

Informasi tentang arti papan rambu lalu lintas berwarna hijau dan biru itu juga merujuk Peraturan Kemenhub Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas.

Lantas, apa maksud dan perbedaannya?

Papan Rambu Lalu Lintas Berwarna Hijau

Rambu berwarna hijau ini biasanya ditemukan di jalan raya dan jalan tol yang berfungsi sebagai penunjuk lokasi.

Umumnya terpasang sebelum memasuki kota atau daerah yang akan dituju dengan jarak yang sudah dekat.

Sebagai contoh, papan rambu bertuliskan "Bandung 1 Km". Artinya jalan yang di lalui untuk menuju Bandung menyisakan sepanjang 1 kilometer untuk sampai ke tujuan.

Baca juga: Sama-sama Fasilitas Publik, Ini Perbedaan Jalan Tol dan Jalan Raya

Papan Rambu Lalu Lintas Berwarna Biru

Papan berwarna biru digunakan sebagai rambu penunjuk batas wilayah, penunjuk batas jalan tol, penunjuk lokasi utilitas umum.

Lalu untuk penunjuk lokasi fasilitas sosial, penunjuk pengaturan lalu lintas, dan rambu penunjuk dengan kata-kata.

Biasanya terpasang sebelum memasuki kota atau daerah yang akan dituju dengan jarak yang masih jauh.

Contohnya, papan rambu bertuliskan "Teluk Mengkudu, Perbaungan, Lubuk Pakam". Maksudnya jalan yang dipilih mengarah ke tiga wilayah tersebut dan tidak ada opsi untuk jalan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com