Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Arti Warna pada Rambu Penunjuk Jalan Hijau dan Biru

Salah satunya tentang makna papan rambu lalu lintas berwarna hijau dan biru. Sebab, keduanya memiliki maksud yang berbeda.

Perihal itu tersaji dalam unggahan akun resemi Instagram Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNTRD), pada Rabu (24/05/2022).

Informasi tentang arti papan rambu lalu lintas berwarna hijau dan biru itu juga merujuk Peraturan Kemenhub Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas.

Lantas, apa maksud dan perbedaannya?

Papan Rambu Lalu Lintas Berwarna Hijau

Rambu berwarna hijau ini biasanya ditemukan di jalan raya dan jalan tol yang berfungsi sebagai penunjuk lokasi.

Umumnya terpasang sebelum memasuki kota atau daerah yang akan dituju dengan jarak yang sudah dekat.

Sebagai contoh, papan rambu bertuliskan "Bandung 1 Km". Artinya jalan yang di lalui untuk menuju Bandung menyisakan sepanjang 1 kilometer untuk sampai ke tujuan.

Papan Rambu Lalu Lintas Berwarna Biru

Papan berwarna biru digunakan sebagai rambu penunjuk batas wilayah, penunjuk batas jalan tol, penunjuk lokasi utilitas umum.

Lalu untuk penunjuk lokasi fasilitas sosial, penunjuk pengaturan lalu lintas, dan rambu penunjuk dengan kata-kata.

Biasanya terpasang sebelum memasuki kota atau daerah yang akan dituju dengan jarak yang masih jauh.

Contohnya, papan rambu bertuliskan "Teluk Mengkudu, Perbaungan, Lubuk Pakam". Maksudnya jalan yang dipilih mengarah ke tiga wilayah tersebut dan tidak ada opsi untuk jalan lainnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/05/24/192509021/simak-arti-warna-pada-rambu-penunjuk-jalan-hijau-dan-biru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke