Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/05/2022, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam dua hari terakhir atau mulai Minggu (15/5/2022) hingga Senin (16/5/2022), terjadi kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang di Jawa Barat.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Klari-Cikampek, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jabar.

Tidak hanya di Jawa Barat, fenomena yang sama juga terjadi di Jawa Timur. Kali ini, berada di jalan tol.

Kecelakaan pertama terjadi di Kabupaten Nganjuk, Jatim, tepatnya di Tol Trans Jawa KM 638+400 Jalur B, Desa Banaran Wetan, Kecamatan Bagor, pada Senin pagi.

Baca juga: Bagaimana Berkendara yang Aman dan Selamat di Jalan Tol?

Akibat kejadian ini, dua penumpang mobil Elf tewas di lokasi. Adapun para penumpang lain mengalami luka-luka.

Kecelakaan lainnya terjadi di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Kilometer 712+400 jalur A arah Surabaya, Jatim, Senin, sekitar pukul 06.00 WIB.

Akibat kecelakaan maut di Tol Sumo ini, sebanyak 13 orang tewas. Adapun 12 penumpang lainnya mengalami luka. 

Sejatinya, jalan telah dirancang untuk memberikan keamanan bagi para pengguna. Salah satunya bentuknya adalah dengan dibuat marka.

Marka adalah suatu tanda di atas permukaan jalan berbentuk garis yang berfungsi mengarahkan arus lalu lintas atau membatasi daerah kepentingan lalu lintas (lalin).

Secara umum, terdapat beberapa jenis marka jalan. Misalnya, garis utuh tunggal, ganda, maupun terputus-putus.

Namun tahukah Anda perbedaan fungsi dari setiap jenis marka jalan? Berikut ulasannya.

  • Marka utuh tunggal

Jika ditemukan di tengah jalan, marka ini bermakna sebagai larangan agar pengendara tidak mendahului kendaraan lain.

Ini fungsinya untuk menunjukkan kepada setiap pengendara tetap di jalurnya masing-masing dan tidak melewati garis marka tersebut.

Apabila garisnya terletak di pinggir jalan, marka ini berfungsi sebagai tanda pembatas tepi jalur lalin.

  • Marka terputus-putus

Berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur. Pengendara boleh melintasi garis ini untuk mendahului kendaraan lain dengan syarat tetap berhati-hati.

  • Marka utuh ganda

Sama seperti utuh tunggal, marka utuh ganda bertujuan sebagai larangan dan pembatas jalur, namun sifatnya lebih tegas.

Kendaraan dari dua jalur berlawanan dilarang keras melintasi garis ganda tersebut. Pengendara tidak diizinkan sama sekali untuk mendahului kendaraan di depannya.

  • Kombinasi marka utuh ganda dan terputus-putus

Ini berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur. Sehingga, pengendara di sisi marka utuh ganda dilarang keras melintasi garis untuk menyalip meski kondisi lalin sedang lengang.

Sedangkan pengendara di sisi marka terputus-putus boleh melintasi garis untuk menyalip, dengan syarat tetap berhati-hati.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com