Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama-sama Fasilitas Publik, Ini Perbedaan Jalan Tol dan Jalan Raya

Kompas.com - 24/05/2022, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sama-sama menjadi fasilitas publik, jalan raya dan jalan tol dibangun untuk memudahkan mobilitas masyarakat.

Namun, ternyata ada beberapa perbedaan dari kedua jenis infrastruktur konektivitas ini bila dilihat dari beberapa aspek.

Jalan tol didefinisikan sebagai jalan umum yang menjadi bagian dari sistem jaringan jalan atau merupakan jalan nasional yang mengharuskan penggunanya membayar tol.

Baca juga: Agar Aman Berkendara, Pahami Jenis dan Fungsi Marka Jalan

Penjelasan ini sebagaimana mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Dalam aturan itu juga menyebutkan, jalan raya atau highway adalah jalan umum untuk berlalu lintas yang disertai pengendalian dan pembatasan jalan masuk.

Model jalan ini memiliki dua median dan paling sedikit dua lajur di tiap arah.

Lantas, apa perbedaan dari keduanya? Simak ulasannya berikut ini:

  • Biaya

Dari definisi kedua jalan itu dapat disimpulkan, salah satu perbedaannya terletak pada masalah biaya.

Penggunaan jalan tol dilakukan secara berbayar, sementara jalan raya dapat digunakan oleh berbagai jenis kendaraan secara gratis.

  • Karakteristik

Perbedaan lainnya terletak pada karakteristik jalannya. Untuk jalan tol, cenderung lurus dengan sedikit belokan, tanjakan, turunan, serta tidak memiliki persimpangan jalan. 

Berbeda dengan jalan raya, biasanya memiliki banyak sekali persimpangan jalan, kelokan, tanjakan dan turunan.

Baca juga: Simak Cara Kerja Cantas, Bayar Tol Tanpa Setop dan Sentuh

  • Kecepatan

Ketentuan batasan kecepatan di tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut tertulis, batas kecepatan di jalan tol atau disebut juga jalan bebas hambatan paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam.

Hanya, untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimalnya mencapai 80 kilometer per jam.

Sedangkan batas kecepatan di jalan raya ditetapkan paling tinggi 60 kilometer per jam.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com