Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama-sama Fasilitas Publik, Ini Perbedaan Jalan Tol dan Jalan Raya

Kompas.com - 24/05/2022, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sama-sama menjadi fasilitas publik, jalan raya dan jalan tol dibangun untuk memudahkan mobilitas masyarakat.

Namun, ternyata ada beberapa perbedaan dari kedua jenis infrastruktur konektivitas ini bila dilihat dari beberapa aspek.

Jalan tol didefinisikan sebagai jalan umum yang menjadi bagian dari sistem jaringan jalan atau merupakan jalan nasional yang mengharuskan penggunanya membayar tol.

Baca juga: Agar Aman Berkendara, Pahami Jenis dan Fungsi Marka Jalan

Penjelasan ini sebagaimana mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Dalam aturan itu juga menyebutkan, jalan raya atau highway adalah jalan umum untuk berlalu lintas yang disertai pengendalian dan pembatasan jalan masuk.

Model jalan ini memiliki dua median dan paling sedikit dua lajur di tiap arah.

Lantas, apa perbedaan dari keduanya? Simak ulasannya berikut ini:

  • Biaya

Dari definisi kedua jalan itu dapat disimpulkan, salah satu perbedaannya terletak pada masalah biaya.

Penggunaan jalan tol dilakukan secara berbayar, sementara jalan raya dapat digunakan oleh berbagai jenis kendaraan secara gratis.

  • Karakteristik

Perbedaan lainnya terletak pada karakteristik jalannya. Untuk jalan tol, cenderung lurus dengan sedikit belokan, tanjakan, turunan, serta tidak memiliki persimpangan jalan. 

Berbeda dengan jalan raya, biasanya memiliki banyak sekali persimpangan jalan, kelokan, tanjakan dan turunan.

Baca juga: Simak Cara Kerja Cantas, Bayar Tol Tanpa Setop dan Sentuh

  • Kecepatan

Ketentuan batasan kecepatan di tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut tertulis, batas kecepatan di jalan tol atau disebut juga jalan bebas hambatan paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam.

Hanya, untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimalnya mencapai 80 kilometer per jam.

Sedangkan batas kecepatan di jalan raya ditetapkan paling tinggi 60 kilometer per jam.

Untuk jalan raya di kawasan perkotaan, batasan tertingginya 50 kilometer dan kawasan permukiman hanya 30 kilometer per jam.

  • Jenis kendaraan

Jalan tol hanya dapat dilalui oleh kendaraan bermotor tertentu seperti mobil, truk dan bus.

Motor roda dan kendaraan tidak bermotor seperti sepeda dan becak tidak diperkenankan masuk dan menggunakan jalan tol.

Sebaliknya, jalan raya justru membolehkan seluruh jenis kendaraan bermotor dan tidak bermotor.

Baca juga: Inilah Jalan Raya Terpanjang di Dunia, Hubungkan 15 Negara

  • Rambu lalu lintas (lalin)

Karena jalannya yang cenderung lurus, jalan tol tidak memiliki lampu lalin, melainkan hanya penunjuk jalan serta simbol peringatan, larangan serta perintah.

Sedangkan jalan raya, memiliki lampu lalin, penunjuk jalan, simbol peringatan, larangan serta perintah.

  • Lingkungan sekitar

Jalan tol biasanya memiliki pembatas atau jarak yang jauh dari lingkungan sekitar atau permukiman.

Sementara jalan raya, lokasinya dekat dengan kawasan permukiman atau tempat tinggal dan terhubung dengan jalan kecil atau gang di rumah-rumah warga.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com