Untuk jalan raya di kawasan perkotaan, batasan tertingginya 50 kilometer dan kawasan permukiman hanya 30 kilometer per jam.
Jalan tol hanya dapat dilalui oleh kendaraan bermotor tertentu seperti mobil, truk dan bus.
Motor roda dan kendaraan tidak bermotor seperti sepeda dan becak tidak diperkenankan masuk dan menggunakan jalan tol.
Sebaliknya, jalan raya justru membolehkan seluruh jenis kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
Baca juga: Inilah Jalan Raya Terpanjang di Dunia, Hubungkan 15 Negara
Karena jalannya yang cenderung lurus, jalan tol tidak memiliki lampu lalin, melainkan hanya penunjuk jalan serta simbol peringatan, larangan serta perintah.
Sedangkan jalan raya, memiliki lampu lalin, penunjuk jalan, simbol peringatan, larangan serta perintah.
Jalan tol biasanya memiliki pembatas atau jarak yang jauh dari lingkungan sekitar atau permukiman.
Sementara jalan raya, lokasinya dekat dengan kawasan permukiman atau tempat tinggal dan terhubung dengan jalan kecil atau gang di rumah-rumah warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.