Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kendaraan yang Bebas Ganjil-Genap di Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 25/04/2022, 19:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Masya Famely Ruhulessin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kebijakan ganjil-genap (gage) di jalan tol pada masa mudik lebaran 2022.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas (lalin) saat arus mudik dan balik lebaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa ganjil-genap berlaku untuk kendaraan orang dan barang.

Baca juga: Uji Coba Ganjil Genap Tol Japek Berakhir, Lalin Ramai Lancar

"Ganjil-genap berlaku untuk mobil penumpang, mobil bus dan angkutan barang," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/04/2022).

Namun, Budi menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 terdapat beberapa jenis kendaraan lain yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil-genap, yaitu. 

Angkutan Orang 

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia meliputi presiden dan wakil presiden, ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),

Lalu kendaraan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), ketua Mahkamah Agung (MA), ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ketua Komisi Yudisial (KY) dan menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Kendaraan pemadam kebakaran.

Baca juga: Selama Mudik, Pelanggar Ganjil Genap Tidak Ditilang tapi Diarahkan Keluar Tol

5. Kendaraan ambulans.

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya dan kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

Angkutan Barang 

1. Angkutan bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

2. Angkutan barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor.

3. Angkutan air minum dalam kemasan.

4. Angkutan ternak.

5. Angkutan pupuk.

6. Angkutan hantaran pos dan uang.

7. Angkutan barang pokok, terdiri atas beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelar, bawang dan cabe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com