Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Rest Area Pertama dan Kedua di Jalan Tol saat Mudik!

Kompas.com - 25/04/2022, 18:25 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Masya Famely Ruhulessin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang mudik Lebaran 2022, sejumlah rest area di jalan tol terus disiapkan dan ditambahkan guna memfasilitasi kebutuhan pengguna.

Namun, tahukah Anda bahwa ada imbauan untuk menghindari rest area pertama dan kedua di jalan tol?

Ternyata alasannya sangat sederhana karena hal tersebut bisam untuk menghindari kemacetan.

Kemacetan di jalan tol bisa timbul salah satunya karena antrean kendaraan di jalur awal akibat banyak pengemudi yang mengambil rest area pertama dan kedua.

Oleh karena itu, sebaiknya pengemudi menyiapkan kondisi tubuh dan segala persiapan yang dibutuhkan untuk mudik sebelum masuk ke dalam tol agar tidak perlu segera berhenti di rest area.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Uji Coba Ganjil Genap Berlangsung di Tol Japek

Selain itu, kondisi kesehatan pengemudi juga menjadi hal utama yang harus diperhatikan sebelum berkendara. Ini akan berguna untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.

Tak ketinggalan, kondisi kendaraan turut wajib disiapkan untuk menghindari mogok dan mengganggu arus lalu lintas di jalan tol.

Lebih lanjut, untuk memastikan keamanan bersama, pemerintah telah mengatur batas kecepatan laju kendaraan, baik di jalan tol maupun jalan non-tol.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Batas kecepatan berkendara di jalan tol luar kota adalah minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Baca juga: Jelang Uji Coba Ganjil Genap di Tol Japek, Rest Area KM 57 A Terpantau Lengang

Sementara untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimal mencapai 80 kilometer per jam.

Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan.

Sedangkan ketika berada dalam keadaan darurat, tol memiliki bahu jalan yang hanya boleh digunakan dalam keadaan tertentu.

Jalur kiri biasanya digunakan untuk kendaraan bermuatan berat yang kecepatannya lebih lambat dan untuk mendahului kendaraan lain, para pengendara bisa menggunakan jalur paling kanan.

Tak hanya itu, sebagai jalan bebas hambatan, pengemudi jalan tol juga dilarang untuk berhenti di lokasi sembarangan apalagi menaik turunkan penumpang di sisi jalan tol.

Karenanya, pengemudi hanya boleh berhenti di tempat yang dikhususkan untuk berhenti, seperti rest area.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com