Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Dibuka Fungsional, Dua Ruas Jalan Tol Trans-Sumatera ini Hanya untuk Kendaraan Golongan 1

Kompas.com - 25/04/2022, 12:31 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) akan membuka secara fungsional dua ruas Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS), demi kelancaran arus mudik Lebaran 2022.

Dua ruas jalan tersebut masing-masing Ruas Pekanbaru–Pangkalan seksi Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 31 Km dan Ruas Lubuk Linggau–Curup–Bengkulu seksi Bengkulu–Taba Penanjung sepanjang 17,6 Km.

Namun, kedua ruas fungsional yang dibuka ini hanya diperuntukkan khusus kendaraan golongan 1, seperti mobil sedan, minibus, mobil jip, pick up, dan truk kecil.

Baca juga: Astra Pastikan 8 Ruas Tol Kelolaan Siap Layani Mudik Lebaran

Sebelumnya, sebagai upaya perusahaan untuk mempersiapkan secara fungsional dua ruas tol tersebut, telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 13–14 April 2022 di Tol Bengkulu–Taba Penanjung dan peninjauan langsung oleh Konsultan PMO untuk Tol Pekanbaru–Bangkinang.

Fungsional kedua ruas tol tersebut akan dibuka pada arus mudik H-7 yakni Selasa (26/4/2022) hingga arus balik H+7 yakni Senin (9/5/2022). Lajur yang dibuka untuk fungsional yakni satu arah.

Jam operasional Tol Pekanbaru–Bangkinang yakni mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB . Sementara jam operasional Tol Bengkulu–Taba Penanjung mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro menyampaikan bahwa fungsional kedua ruas tol tersebut dilakukan guna memberikan pelayanan yang maksimal bagi para pemudik.

“Sesuai arahan Kementerian PUPR dalam mendukung arus mudik dan balik Lebaran 2022, kami mengoptimalkan pelayanan di ruas-ruas yang telah beroperasi secara penuh,” ujarnya.

Baca juga: Antisipasi Arus Mudik, Waskita Benahi Tiga Ruas Tol Trans-Jawa

Mengingat kedua ruas tol belum diberlakukan tarif, para pengguna jalan tol harus tetap melakukan tapping menggunakan kartu elektronik untukdapat melintas di ruas tol tersebut, dan satu kartu hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan.

Para pengemudi juga diimbau untuk memperhatikan batas kecepatan maksimum di ruas tol fungsional, yakni dengan kecepatan 60 km per jam. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com