Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyusunan Rencana Tata Ruang IKN Nusantara Masuk Tahap Finalisasi

Kompas.com - 12/04/2022, 12:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN Nusantara terus dilakukan dan hingga saat ini telah masuk dalam tahap finalisasi. 

Plt Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengatakan bahwa tahap penyusunan dan sinkronisasi RTR KSN IKN Nusantara ini sudah dilakukan sejak tahun 2020.

Menurutnya, RTR KSN IKN Nusantara sudah disesuaikan dengan rencana induk yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. 

"Kami siapkan RTR KSN Ibu Kota Nusantara dengan skala 1:25.000, kemudian lebih detailnya kami juga menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN dengan skala 1:5.000. Namun, penetapannya untuk RDTR nanti oleh Kepala Otorita IKN, sedangkan RTR KSN ditetapkan oleh Peraturan Presiden (Perpres)," kata Abdul dalam keterangannya, Senin (11/04/2022). 

Baca juga: Ini Bocoran Skema Pengadaan Tanah di IKN Nusantara

Abdul menjelaskan tujuan dibuatnya penataan ruang ini sebagai upaya untuk mewujudkan IKN sebagai kota yang berkelanjutan, aman, modern, produktif, dan menjadi simbol identitas bangsa Indonesia.

"Ini yang perlu dijaga, perlu hati-hati kita menjaga asas ataupun tujuan daripada RTR KSN. Ini yang nanti mengawal pembangunan IKN ke depan yang 256 ribu hektare ini," tuturnya. 

Salah satu strateginya yaitu dengan melakukan pemanfaatan dan mempertahankan kawasan hutan di kawasan tersebut. 

"Jadi bukan mengubah kawasan hutannya, tapi mempertahankan kawasan hijaunya. Karena awalnya memang rencana pembangunan IKN ini dengan konsep green development," ucap dia. 

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo mengatakan, dalam hal pengadaan tanah pihaknya juga menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN Nusantara.

"Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah," kata Joko. 

Pengadaan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ataupun secara langsung dengan mekanisme jual beli, hibah, tukar menukar, pelepasan secara sukarela, serta cara lain yang disepakati.

"Ini dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu atau hak komunal masyarakat adat," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com