Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Kriteria Lahan Sawah yang Dilindungi

Kompas.com - Diperbarui 24/10/2022, 07:14 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN telah menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi.

Penetapan LSD diharapkan dapat mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaannya untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Peta Lahan Sawah Dilindungi di 8 Provinsi

Untuk itu, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN melakukan verifikasi dan klarifikasi lahan sawah di kabupaten dan kota terkait.

Hingga 1 April 2022, LSD telah selesai diverifikasi faktual pada 80 kabupaten/kota. Kemudian akan menyusul di 71 kabupaten/kota.

Kegiatan verifikasi dan klarifikasi terkini dilakukan pada 21 kabupaten dan 6 kota di Jawa Timur pada tanggal 31 Maret 2022 s.d. 1 April 2022.

Mengutip dari laman Kementerian ATR/BPN pada Kamis (07/04/2022), Dirjen PPTR, Budi Situmorang menyampaikan, terdapat empat karakteristik lahan sawah yang dipertahankan sebagai LSD.

Yaitu terdapat irigasi premium di dalamnya; beririgasi teknis; produktivitas 4,5-6 ton/hektar/panen; dan memiliki indeks penanaman minimal 2.

Menurutnya, suatu lokasi dapat dikeluarkan dari LSD apabila terdapat salah satu kriteria seperti, pada kawasan tersebut telah terdapat bangunan atau urugan tanah yang menutupi LSD sebelum tanggal 16 Desember 2021.

Baca juga: Status Lahan IKN Nusantara Milik Siapa? Ini Jawaban Menteri ATR/BPN

Kemudian, LSD memiliki luasan yang relatif sempit (kurang dari 5.000 meter persegi) terkurung bangunan; terdapat rencana Proyek Strategis Nasional terbaru di atas LSD.

Lalu, telah terbit Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) non sawah atau Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) di atas LSD sebelum 16 Desember 2021.

Ataupun terdapat kepentingan nasional lainnya seperti bencana alam dan perubahan wilayah.

Budi menambahkan, hasil dari kegiatan verifikasi lahan sawah ini adalah Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Aktual LSD dengan melampirkan data pendukung.

Baik tekstual maupun spasial yang ditandatangani oleh kepala daerah.

"Berita acara ini akan menjadi dasar kami agar dapat lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com