Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bantah UUCK Dorong Alih Fungsi Lahan Sawah

Kompas.com - 25/02/2021, 13:17 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah bahwa Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendorong peningkatan alih fungsi lahan sawah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengungkapkan, alih fungsi lahan sawah sebenarnya sudah terjadi sebelum diterbitkan UUCK.

"Hal itu kurang pas, sebenarnya alih fungsi lahan sawah sudah banyak terjadi sebelum UUCK berlangsung,” ucap Budi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (25/2/2021).

Menurut data Kementerian ATR/BPN, Indonesia memiliki 8,1 juta hektar lahan sawah pada Tahun 2011 dan turun menjadi 7,75 hektar pada Tahun 2013.

Tak sampai di situ, lahan sawah kembali turun pada Tahun 2018 menjadi 7,1 juta hektar.

Sehingga, kata Budi, perubahan alih fungsi sawah mengalami peningkatan sekitar 100.000-150.000 hektar per tahun. 

Selain itu, terdapat pemahaman tentang UUCK yang akan lebih memprioritaskan proyek untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional (PSN) seolah-olah akan membuat lahan persawahan terus tergerus.

Baca juga: UU Cipta Kerja Izinkan Alih Fungsi Lahan Sawah, Ini Kriterianya

Namun, imbuh Budi, Pemerintah tidak akan serta-merta melakukan hal itu karena harus dilakukan langkah strategis terkait pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk sawah.

"Kementerian ATR/BPN sendiri telah menyiapkan beberapa langkah strategis terkait pengendalian pemanfaatan ruang termasuk lahan sawah yang telah dialokasikan dalam rencana tata ruang sebagai lahan dilindungi atau lahan abadi," kata dia.

Langkah strategis pengendalian pemanfaatan ruang tersebut yakni, penetapan zonasi dan aturan khusus sesuai dengan lokasi lahan sawah yang telah ditentukan.

Jika pada lokasi zonasi tersebut menjadi sasaran proyek strategis nasional, maka di sekitarnya tidak boleh berubah.

Kemudian, Kementerian ATR/BPN akan mengambil langkah penilaian terukur dan strategis apakah PSN di lahan abadi tersebut akan memberi dampak pada nilai tambah ekonomi maupun sosial.

Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan memberikan insentif kepada para petani yang memiliki lahan sawah.

 "Adanya pengendalian alih fungsi lahan sawah ini, aktivitas ekonomi melalui PSN tetap sejalan dengan pengendalian lahan guna kebutuhan pangan nasional hingga beberapa tahun mendatang," tuntas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com