Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Bisa Laporkan Bangunan Tak Layak Fungsi dan Membahayakan

Kompas.com - 25/02/2021, 12:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP ini menyebutkan, bahwa masyarakat berperan dalam melakukan pemantauan dan penjagaan ketertiban pendirian sebuah bangunan.

"Dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung, masyarakat dapat berperan untuk memantau dan menjaga ketertiban, baik dalam kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun kegiatan pembongkaran bangunan gedung," bunyi Pasal 328 yang dikutip Kompas.com, dari laman jdih.setkab.go.id, Kamis (25/02/2021).

Baca juga: IMB Dihapus, Perizinan Mendirikan Bangunan Diganti Jadi PBG

Selanjutnya, bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam sebuah bangunan, seperti tidak layak fungsi, menganggu dan membahayakan sekitar, maka dapat mengadukan kejadian tersebut kepada pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti.

Adapun pemantauan dan pengaduan itu dapat dilakukan baik secara perorangan, kelompok, ataupun melalui organisasi kemasyarakatan.

Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Masyarakat dapat melakukannya baik secara perorangan, kelompok, organisasi kemasyarakatan, maupun melalui TPA.

Berdasarkan pemantauannya, masyarakat dapat melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terhadap:

a. Indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi; dan/atau

b. Bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, Pelestarian, dan/atau pembongkaran dengan potensi menimbulkan gangguan dan atau bahaya bagi Pengguna, masyarakat, dan lingkungannya," isi aturan tersebut.

Baca juga: Berikut Prosedur dan Persyaratan Memperoleh PBG sebagai Ganti IMB

Selanjutnya, disebutkan juga bahwa Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menindaklanjuti laporan pemantauan masyarakat itu dengan melakukan penelitian dan evaluasi, baik secara administratif maupun secara teknis.

Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana di maksud pada ayat (2) disampaikan kepada Masyarakat.

Diketahui, (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah resmi berlaku sejak diundangkan pada 2 Februari 2021 dan diteken oleh Presiden Jokowi di Jakarta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com