JAKARTA, KOMPAS.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Sistem Tilang Elektronik akan mulai diberlakukan besok atau Jumat (1/4/2022).
Sistem tilang dengan kamera ETLE ini menyasar dua pelanggaran yaitu over speed (kendaraan melewati batas kecepatan maksimum maupun muatan berlebih atau over load over dimension (ODOL).
Untuk pelanggaran batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed camera di sejumlah titik di jalan tol demi mengintai pengemudi.
Sementara bagi kendaraan ODOL akan dipantau melalui alat Weigh In Motion (WIM) yang siap dipasang pihak kepolisian.
"Nantinya, kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," tegas Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan memastikan hal ini dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/3/2022).
Baca juga: Ini Daftar 10 Ruas Tol yang Berlakukan Tilang Elektronik 1 April 2022
Terkait penindakan pelanggar di jalan tol yang ada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, surat tilang akan dikirimkan oleh Polda lain.
Hal ini seperti dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).
"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional. Surat konfirmasi bisa kami kirim melalui polda setempat lalu dikirimkan ke alamat. Kami sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem yang terintegrasi dengan ETLE nasional presisi," terang Sambodo.
Berikut ini daftar jalan tol yang akan menerapkan sistem tilang elektronik, baik untuk pemasangan WIM maupun speed camera.