Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Percepat Implementasi PBG sebagai Pengganti IMB

Kompas.com - 01/03/2022, 20:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

"Sempat keluar SE Mendagri, tapi ternyata tidak efektif karena mengharuskan adanya Perda Retribusi PBG. Dengan adanya ini, InsyaAllah mulai berjalan semuanya," kata Hari Ganie kepada Kompas.com, Selasa (01/03/2022).

Apalagi SE terbaru ini diusung oleh empat menteri terkait sekaligus. Sehingga ia merasa harusnya bisa memberikan dampak positif mengenai penerapan PBG.

"Kami beranggapan surat edaran empat menteri ini lebih baik, karena ada Mendagri hingga Menteri PUPR yang merupakan induk dari sektor perumahan," tandasnya.

REI berharap SEB ini bisa berjalan dengan baik dan mendukung insentif PPN DTP agar bisa terserap maksimal sesuai jadwal hingga September 2022.

Kendati begitu, pihaknya juga tetap dan telah memberikan imbauan kepada anggota apabila masih mengalami kendala di lapangan, agar melaporkan ke DPP REI, supaya bisa diselesaikan.

"Karena kita tidak tau, sepertinya bisa berjalan, namun ternyata ada hambatan. Karena yang sebelumnya itu satupun daerah belum ada Perda PBG, sekarang harusnya sudah ada," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com