Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Tanah di Balik Tikungan 9 Sirkuit Mandalika

Kompas.com - 15/02/2022, 05:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Dalam catatan pengadilan, Amaq Semin telah kalah dalam sidang perkara lahan tahun 1989-1991 dan 1995-1996.

Pada perkara ini, Amaq Semin berperkara dengan Wirasentana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian, Wirasentana melepaskan hak atas tanah kepada pihak ITDC.

Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan menegaskan, dengan bukti tersebut, ITDC menegaskan lahan tersebut merupakan bagian dari HPL ITDC no 71, 73, dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear.

Dalam hal masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut, maka jalan terbaik adalah dengan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri.

"Hal ini mengingat, pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana, karena jika Saudara Sibahwai memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan perdata," kata Yudhis.

ITDC berharap, semua pihak dapat menghormati hak hukum perseroan dan keputusan pengadilan yang ada.

"Terakhir, kami juga menghimbau semua pihak agar bersikap imparsial dan menghindari penggunaan framing atau narasi yang insinuatif dan seolah-olah menyatakan telah terjadi tindakan melanggar hukum oleh ITDC,” tegasnya.

Dalam pesan terpisah, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menuturkan, jika memang Sibahwai yakin lahan tersebut miliknya dan bisa dibuktikan dengan kepemilikan, tentu Pemerintah akan memberikan uang ganti kerugian (UGK).

Untuk tahap selanjutnya, apabila UGK belum juga dibayarkan, hal ini kemungkinan tanahnya masih belum berstatus clear and clean.

Jika status tanah belum bersih dan jelas, kemungkinan ada kasus tertentu seperti sengketa, tanah waris, atau lainnya.

Dengan begitu, kata Taufiqulhadi, UGK tersebut akan dititipkan di pengadilan atau dikenal dengan istilah konsinyasi hingga status tanah yang bersangkutan clear and clean.

"Ketika kasus sudah selesai, maka pengadilan akan membayarnya. Jadi, bukan BPN yang membayar," tandas Taufiq kepada Kompas.com, Senin (14/2/2022).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com