Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Rumah Layak Huni, Kini Bukan Lagi Mimpi

Kompas.com - 11/02/2022, 21:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Selanjutnya, berdasarkan Kepmen Kimpraswil Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan untuk melihat suatu rumah layak huni atau tidak.

Mulai dari kebutuhan minimal masa atau penampilan, ruang dalam dan luar atau kebutuhan luas, kebutuhan kesehatan dan kenyamanan, serta kebutuhan minimal keamanan dan keselamatan.

Kenyataannya, selain mencari rumah layak huni bukanlah perkara mudah, tak sedikit pula masyarakat yang telah memiliki rumah namun tidak layak huni (RTLH).

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), jumlah RTLH di seluruh Indonesia mencapai 3,69 juta unit. Wilayah Pulau Jawa mendominasi jumlah tersebut (1,13 juta).

Setelah itu disusul oleh Sumatera (798.000), Bali dan Nusa Tenggara (708.000), Sulawesi (545.000), Kalimantan (346.000), Maluku (106.000), dan Papua (58.000).

Persoalan inilah yang kemudian harus segera diselesaikan. Tak hanya menghadirkan rumah dengan harga terjangkau, tetapi juga layak serta memiliki fasilitas memadai guna mendukung kebahagiaan masyarakat.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan 70 persen rumah tangga dapat menempati rumah dengan akses air minum dan 90 persen dengan akses sanitasi layak pada tahun 2024.

Insentif PPN

Pandemi sendiri diketahui telah memukul sendi ekonomi masyarakat. Tak hanya kemampuan masyarakat dalam membeli rumah, para pengembang pun terdampak pandemi ini.

Guna memulihkan kondisi tersebut, pemerintah mengambil inisiatif untuk melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: BTN Beri Kemudahan Fasilitas Kredit Rumah Pekerja, Ini Syaratnya

Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional.

"Kami berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di Kuartal I dan II,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

Adapun besaran insentif yang diberikan pemerintah kali ini dikurangi secara terukur seiring dengan pemulihan kondisi sektor konstruksi dan real estat.

Untuk tahun ini, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP 2021 yaitu 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar serta 25 persen atas penjualan rumah dengan rentang harga Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” kata Febrio.

Pemberian insentif ini seyogyanya dapat dimanfaatkan, baik oleh masyarakat yang hendak mencari rumah, maupun perbankan yang hendak menyalurkan kredit perumahan.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, sebagai bank pelat merah yang fokus memberikan pelayanan dan mendukung pembiayaan sektor perumahan, dapat mengambil peran tersebut.

Terlebih, dalam Rapat Kerja 2022 lalu telah diberi amanat oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjadi solusi perumahan bagi masyarakat Indonesia.

Dalam sambutannya, Erick meminta BTN memperluas ekosistem perumahan dengan bersinergi dengan BUMN lain dan pihak swasta.

Sehingga, sektor perumahan yang memiliki industri turunan hingga lebih dari 140 jenis industri, dapat terkatrol.

Menurut Erick, BTN harus berani merajut saudara-saudara yang ada di BUMN dan juga pemain swasta ataupun industri yang melibatkan turunan ekosistem perumahan.

"Sebut saja industri semen, besi cat, furnitur. Ini luar biasa kalau kita bisa memberikan solusi seperti super apps, ada solusi, ini positif,” kata Erick dalam keterangan tertulis, 24 Januari lalu.

Baca juga: KPR Adalah Kredit Rumah, Pengertian, Jenis, dan Syarat Pengajuan

Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menyatakan, perseroan siap memperluas ekosistem perumahan dengan bersinergi bersama BUMN dan pihak swasta lainnya.

“Saat ini kerja sama dengan BUMN dan swasta telah dilakukan oleh perseroan, namun BTN perlu memperluas sinergi tersebut untuk mendukung pemenuhan kebutuhan rumah rakyat dalam program satu juta rumah,” ucap Haru.

Dalam kesempatan sebelumnya, Haru mengungkapkan, BTN siap memenuhi permintaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kapasitas penyaluran Kredit Pemilikan Rumah atau KPR Subsidi hingga 250.000 per tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com