Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gapensi Minta Pemerintah Relaksasi Sejumlah Kebijakan Konstruksi

Kompas.com - 22/01/2022, 18:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

"Selain itu, kami juga menyatakan dukungan terkait sertifikasi para kontraktor untuk meningkatkan kompetensi pelaku usaha sektor jasa konstruksi," cetus Ruslan.

Pertimbangan relaksasi yang dimaksud Gapensi sejalan yang disampaikan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid.

Bahwa pemerintah perlu menerbitkan relaksasi terhadap persyaratan yang diatur dalam PP 5 tahun 2021 di sektor PUPR.

"Yaitu dengan menetapkan relaksasi persyaratan kemampuan pelaku usaha jasa kontruksi terhadap penjualan tahunan dari tiga tahun menjadi 10 tahun," ujar Arsjad.

Kemudian, ekuitas dari semula persubkalsifikasi usaha menjadi equitas badan usaha, sementara untuk tenaga kerja tetap per subklasifikasi menjadi tenaga kerja tetap per klasifikasi.

Selain itu, dia juga menilai perlu adanya perubahan penetapan harga penawaran penyedia jasa agar tidak berdasarkan harga terendah saja.

"Tetapi juga harus mempertimbangkan syarat dan mutu barang dan jasa," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com