Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/01/2022, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun revisi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. 

Kedua beleid yang akan direvisi tersebut adalah Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

"Pelaksanaan Reforma Agraria dirasa perlu ada percepatan karena begitu berdampak bagi pemerataan ekonomi," kata Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra dalam keterangannya, Sabtu (22/01/2022).  

Baca juga: Percepat Penyelesaian Tanah Transmigrasi, Perpres Reforma Agraria Akan Direvisi

Terdapat 3 hal yang menjadi perhatian dalam revisi Perpres mengenai Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Pertama, penyelesaian legalisasi aset tanah transmigrasi. Kedua, redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan, dan ketiga, penyelesaian konflik agraria.

Penyelesaian konflik agraria ini terkait dengan redistribusi tanah dan program-program yang lain.

"Kami dari Kementerian ATR/BPN butuh dukungan, terobosan hukum agar teman-teman ATR/BPN berani mengambil sikap khususnya jika ada persoalan yang berhubungan dengan kawasan hutan dan tanah transmigrasi," tutur Surya.

Surya juga memberikan masukan dalam Perpres yang sedang direvisi ini. Semua hak milik tanah transmigrasi yang data fisik atau yuridisnya tidak sesuai dapat dibatalkan dan dilakukan penataan kembali kepemilikan oleh Menteri yang membidangi urusan pertanahan.

"Kalau ada klausul seperti ini kita akan mempunyai legitimasi yang kuat," imbuh dia. 

Deputi VI Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan reforma agraria merupakan bagian dari pemerataan ekonomi yang sudah menjadi arahan Presiden Joko Widodo.

Karena itu, salah satu upaya dalam percepatan pelaksanaannya perlu dilakukan revisi Perpres terkait dengan pelaksanaan reforma agraria.

Revisi perlu mempercepat karena ada beberapa target yang masih belum tercapai yang ditargetkan selesai sebelum tahun 2024.

"Lalu disepakati inventarisir masalah yang sudah disusun supaya Perpres 88 Tahun 2017 dan Perpres 86 Tahun 2018 ini bisa terintegrasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)," kata Wahyu. 

Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi menambahkan, dalam revisi Perpres mengenai percepatan pelaksanaan reforma agraria tidak akan menghilangkan poin-poin utama pada Perpres sebelumnya dan juga sebagai bentuk simplikasi Perpres sebelumnya.

"Kita harus sepakat revisi ini adalah simplikasi dari Perpres 88/2017 dan Perpres 86/2018," pungkasnya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com