Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Suku Bunga KPR Terbaru dari Lima Bank

Kompas.com - 21/01/2022, 20:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar masyarakat Indonesia masih menganggap suku bunga Kredit Perumahan Rakyat (KPR) terlalu tinggi.

Masalah bunga KPR ini yang menjadi salah satu alasan mengapa mereka menunda membeli rumah.

Hal tersebut terungkap dalam Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2021 yang dilakukan bersama dengan lembaga riset Intuit Research, Singapura.

Survei yang dilakukan terhadap 1.078 responden dari seluruh Indonesia pada bulan Januari hingga Juni 2021, menunjukkan sebanyak 60 persen responden survei merasa suku bunga masih terlalu tinggi.

Baca juga: Bunga KPR Tinggi, Konsumen Tunda Beli Rumah

Sementara itu, 88 persen responden survei menyebutkan bahwa besarnya cicilan per bulan yang harus dibayarkan menjadi pertimbangan utama dalam rencana pembelian properti.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, KPR yang ditawarkan oleh bank baik milik pemerintah maupun swasta berada di kisaran angka 5 hingga 10 persen.

Berikut beberapa besar suku bunga KPR yang ditawarkan oleh beberapa bank di Indonesia.

1. Bank BTN

Bank BTN menawarkan bunga KPR berkisar antara 8,88 hingga 9,49 persen, tergantung plafon kredit yang dipilih nasabah.

Jangka waktu KPR di BTN bisa sampai dengan 25 tahun dan berlaku untuk pembelian rumah baru atau second.

Anda juga bisa mengambil KPR untuk membeli rumah dari developer ataupun non developer, membeli rumah siap huni (ready stock) atau belum jadi (indent), maupun take over kredit dari bank lain.

2. Bank BRI

BRI menawarkan suku bunga kredit sebesar 5 persen bagi mereka yang ingin mengambil KPR. Jangka waktu tenor maksimal bisa mencapai 20 tahun.

Setelah jangka waktu fixed rate berakhir, suku bunga yang akan berlaku nantinya adalah suku bunga floating rate.

BRI bahkan memiliki produk KPR Sejahtera FLPP BRI, yang diperuntukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total penghasilan keluarga (Suami+Istri) maksimal Rp 8 juta per bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com