Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/01/2022, 08:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan infrastruktur ibu kota negara (IKN) Nusantara diharuskan dapat terukur dan tepat guna, baik yang dasar maupun lainnya, seperti listrik, energi, dan telekomunikasi.

Ketua Majelis Kode Etik Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Bernardus Djonoputro berpendapat, hal ini mengingat adanya keterbatasan fiskal dan anggaran negara.

"Dengan keterbatasan fiskal negara dan anggaran, maka program pembangunan infrastruktur di IKN harus terukur dan tepat guna," ujar Bernardus kepada Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: IAP Ingatkan Pemerintah Jangan Asal Membangun Infrastruktur di IKN Nusantara

Menurut dia, pembangunan infrastruktur perlu diperhitungkan, contohnya dari segi value for money serta cost benefit analysis untuk menghitung manfaatnya secara maksimal kepada masyarakat.

Di samping itu, pemerintah juga perlu melakukan inovasi pembiayaan pembangunan infrastruktur di IKN Nusantara, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penugasan badan usaha milik negara (BUMN), investasi swasta, hingga yang lainnya.

"Secara internasional, praktik pembiayaan inovatif untuk infrastruktur sudah banyak best practice-nya dan terus berkembang," kata dia.

Bernardus mengakui bahwa infrastruktur dasar merupakan hal utama yang dibangun di IKN, tetapi pelaksanaannya tidak boleh asal.

"Memang infrastruktur dasar sangat utama dalam pembangunan kota. Namun, infrastruktur dasar tersebut tidak bisa asal bangun," terang Bernardus.

Ada beberapa target besar mendasar yang perlu dipenuhi pada pembangunan infrastruktur dasar di IKN Nusantara.

Misalnya soal kapasitas, pola ruang, lokasi, aspek sustainable (berkelanjutan), serta jangka waktu pelayanan infrastruktur tersebut kepada masyarakat.

Oleh karenanya, target tersebut hanya bisa didapatkan melalui studi mendalam berdasarkan kebijakan strategi dan rencana makro.

Selama ini, imbuh Bernardus, sektor-sektor tersebut tidak merujuk pada rencana makro. Kalaupun ada, dia mempertanyakan rencana mana yang menjadi acuan.

"Ini adalah kesalahan apabila kegiatan pembangunan dilakukan secara paralel tanpa mengindahkan atau menunggu rencana di atasnya disetujui," cetusnya.

Padahal, pedoman penyusunan rencana tata ruang sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota.

"Sampai hari ini, publik maupun kalangan teknokrat perencana belum melihat rencana IKN tersebut, baik rencana strategis maupun tata ruangnya," tandas Bernardus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com