Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertipu Ratusan Miliar, Konsumen Apartemen Antasari 45 Tuntut Pengembang

Kompas.com - 19/01/2022, 18:33 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan konsumen Antasari 45 meminta PT Prospek Duta Sukses (PDS) yang merupakan pengembang proyek tersebut untuk mengembalikan uang sebesar Rp 164 miliar.

"Ayo duduk berdamai, kami hanya meminta dana kami, dari 210 pembeli sebesar Rp 164 miliar itu dikembalikan utuh oleh PDS sesuai peraturan yang berlaku," kata salah seorang konsumen Benyamin Wijaya dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (19/01/2022).

Benyamin yang sekaligus inisiator paguyuban konsumen Apartemen Antasari 45 menjelaskan, para pembeli merasa tertipu dan dirugikan setelah pengembang tidak juga menyelesaikan pembangunan apartemen yang dijanjikan rampung pada Oktober 2017 lalu.

Sampai dengan 2022, apartemen yang berlokasi di Jl Pangeran Antasari Nomor 45, Cilandak, Jakarta Selatan ini hanya berbentuk 5 lantai basement.

Baca juga: Sempat Mangkrak 8 Tahun, Proyek Antasari 45 Kembali Berlanjut, Siapa Investor Barunya?

Kondisi ini menjadikan potensi total kerugian yang dialami seluruh konsumen mencapai Rp 591,9 miliar.

"Angka kerugian ini berasal dari uang yang sudah dibayarkan 775 pembeli untuk 923 unit kepada PDS," jelas Benyamin. 

Menurut Benyamin, dia bersama 210 orang konsumen apartemen juga telah menolak perjanjian damai dari PDS. Alasannya, karena perjanjian damai yang diajukan berat sebelah alias merugikan konsumen. 

"Isi perjanjian damai justru merugikan konsumen. Jika pembangunan lanjut, konsumen diminta tetap melakukan pembayaran. Tapi kan kalau pun kami bayar, jaminannya apa bangunannya juga nggak selesai. Sebaliknya, kalau tidak, uang yang telah disetorkan justru hangus," tutur dia. 

Oleh karena itu, paguyuban konsumen pun melaporkan PT PDS ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan Nomor laporan LP/1659/III/YAN/2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 11 Agustus 2020.  

"Besok, kami akan follow up laporan tersebut ke Polda Metro Jaya," ujarnya. 

Baca juga: Pengembang Antasari 45 Curiga Ada Oknum yang Menghasut Konsumen

Benyamin juga mencatat sejumlah kejanggalan dalam transaksi jual beli yaitu pada 2014 (pada saat pemasaran), pertama, saat memasarkan apartemen ini, PDS belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kedua, PDS tidak bisa menunjukkan bukti mampu menyelesaikan pembangunan, tidak bisa menunjukkan dokumen finansial seperti bank guarantee, uang suntikan modal, dan bukti lainnya yang bisa menunjukkan kemampuan mereka dalam menyelesaikan proyek.

Ketiga, PDS sudah mengantongi uang konsumen Rp 591,9 miliar ditambah pinjaman sebesar 25 juta dolar AS atau setara Rp 359,7 miliar dari kreditor asing Ultimate Idea Limited (UIL).

Tapi pengembang tidak juga mampu melanjutkan proses pembangunan, bahkan tidak mampu membayar Eko Aji Saputra yang mengajukan permohonan PKPU dengan utang hanya Rp 2,2 miliar.

Keempat, proses PKPU berakhir pada nasib PDS dalam keadaan pailit. Kondisi ini menghasilkan Perjanjian Perdamaian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com