Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Jawa-Bali hingga 24 Januari 2022

Kompas.com - 19/01/2022, 17:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebagai upaya mewaspadai penyebaran Sars-CoV-2 varian Omicron, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali mulai tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan 24 Januari 2022.

Hal tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang baru diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (17/1/2022).

Ini mencakup aturan kegiatan pada sektor esensial dan non esensial agar roda perekonomian Indonesia tetap berjalan tetapi tidak mengesampingkan aspek kesehatan.

Baca juga: Simak Aturan Lengkap Masuk Mal hingga 24 Januari 2022

Misalnya, aturan masuk pusat perbelanjaan, perhotelan, pasar rakyat, restoran atau tempat makan, pedagang kaki lima dan toko kelontong hingga bioskop yang menjadi sarana hiburan masyarakat.

Berikut Kompas.com rangkum aturan masuk bioskop selama PPKM level 1-3 di Jawa-Bali untuk Anda:

Aturan masuk bioskop di wilayah PPKM level 1

  1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining serta menaati protokol kesehatan,
  2. Kapasitas maksimal pengunjung adalah 70 persen dengan kategori hijau, kecuali bagi yang tidak diperbolehkan vaksin karena alasan kesehatan,
  3. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi oleh orangtua, dan
  4. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam bioskop diizinkan untuk menerima makan dine in dengan kapasitas maksimal adalah 75 persen dari total daya tampung dan waktu makan maksimal adalah 60 menit.

Aturan masuk bioskop di wilayah PPKM level 2

  1. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining dan menaati protokol kesehatan,
  2. Kapasitas maksimal pengunjung adalah 70 persen dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi, kecuali bagi yang tidak diperbolehkan vaksin,
  3. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat harus didampingi orangtua, dan
  4. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam bioskop diizinkan untuk menerima dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal adalah 60 menit.

Aturan masuk bioskop di wilayah PPKM level 3

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta mengikuti protokol kesehatan,
  2. Kapasitas maksimum adalah 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali bagi yang tidak diperbolehkan vaksin karena alasan kesehatan,
  3. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, dan
  4. Restoran atau rumah makan dan kafe di area bioskop diperbolehkan menerima pelanggan untuk dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dari total daya tampung dan waktu makan maksimal adalah 60 menit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com