JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di wilayah Jawa-Bali kembali diberlakukan mulai tanggal 18 Januari 2022 hingga 24 Januari 2022.
Penentuan level PPKM di setiap wilayah ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 oleh Menteri Kesehatan dan ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi masyarakat.
Aturan lengkap mengenai PPKM kali ini telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang baru saja disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Sektor FnB Masih Jadi Penyumbang Terbesar Tingkat Hunian Mal
Adapun salah satu hal yang diatur dalam instruksi tersebut adalah aturan masuk mal, baik untuk wilayah PPKM level 1, 2 ataupun 3. Simak peraturannya berikut ini:
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di wilayah PPKM level 1 diperbolehkan buka dengan ketentuan, antara lain:
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di wilayah PPKM level 2 diperbolehkan buka dengan ketentuan, antara lain:
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di wilayah PPKM level 3 diperbolehkan buka dengan ketentuan, antara lain:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.