Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IKN Nusantara Setingkat Provinsi dan Dipimpin Kepala Otorita Selevel Menteri

Kompas.com - 18/01/2022, 07:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih Nusantara sebagai nama dari Ibu Kota Negara (IKN) Baru di Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU IKN di Gedung DPR RI Senin (17/01/2022).

Suharso menjelaskan, secara administratif IKN Baru merupakan satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.

Baca juga: Sebelum Bernama Nusantara, Ada 80 Usulan Nama IKN Baru

"IKN yang bernama Nusantara adalah satuan pemerintah yang bersifat khusus dan setingkat provinsi yang kemudian disebut otorita," kata Suharso dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Panja RUU IKN di Gedung DPR RI, Senin (17/01/2022).

IKN baru ini akan dipimpin oleh kepala otorita setingkat menteri sehingga bertanggung jawab langsung ke presiden.

Dalam RUU IKN yang tengah dirancang, dijelaskan bahwa kepala otorita akan menjabat selama lima tahun dan dipilih oleh presiden.

"Kami sudah beberapa kali menjelaskan ini dan tetap dengan definisi yang kami usulkan yaitu kepala otorita. Dan ini tidak melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945," tegas Suharso.

Meski demikian, Anggota Pansus Panja RUU IKN DPR RI dari Fraksi Demokrat Muslim menilai bentuk IKN yang diusulkan tersebut justru tidak konsisten.

"IKN baru itu kan dibahas akan merupakan pemerintahan daerah khusus IKN dan itu setingkat menteri. Tapi bentuk pemerintahannya adalah badan otorita dan dikepalai oleh kepala otorita. Nah ini kan jadi tidak konsisten," kata dia.

Baca juga: Soal Pemindahan IKN, Jokowi: Ini Bagian dari Transformasi Besar-besaran

Menurut Muslim, jika menetapkan IKN sebagai pemerintah daerah khusus, seharusnya mengikuti undang-undang bahwa pemerintah daerah dipimpin oleh kepala daerah yaitu Gubernur atau Bupati.

"Karena itu saya mengingatkan agar hal seperti ini tidak menyalahi UUD 1945," imbuhnya.

Hal senada dikatakan Anggota Pansus IKN Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam. Dia mengatakan, IKN Baru ini sebaiknya diisi bukan oleh kepala otorita melainkan gubernur.

Hal itu, karena status IKN yang merupakan sebuah provinsi, dan nomenklatur gubernur ada dalam konstitusi.

"Karenanya jangan nanggung kalau menggunakan konstitusi. Sehingga kepala pemerintahannya adalah gubernur," ucap dia.

"Jadi kami, PKS tidak setuju dengan konsep otorita sebagai pemerintahan daerah," tuntas Muslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com