Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Putuskan Diskon PPN Properti Tahun 2022 Maksimal 50 Persen

Kompas.com - 16/01/2022, 18:49 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui alokasi anggaran untuk dana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun 2022.

Hal itu disampaikan Menteri Perekonomian Airlangga Hartato dalam Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPK, Minggu (16/1/2022).

Airlangga menjelaskan Presiden menyetujui beberapa program terkait pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan angaran sebesar Rp 451 triliun.

Anggaran tersebut terbagi atas tiga bidang yakni bidang kesehatan, perlindungan sosial dan fasilitas fiskal untuk beberapa sektor.

Baca juga: Meski PPN Didiskon, Penjualan Apartemen Tetap Drop, Ini Biang Keladinya

“Yang disetujui Presiden adalah inisiatif fiskal properti atau PPN DTP akan diperpanjang sampai bulan Juni 2022,” ujarnya.

PPN DTP untuk rumah susun dan rumah tapak seharga maksimal Rp 2 miliar, akan diberikan fasilitas PPN DTP sebesar 50 persen.

Kemudian untuk harga hunian yang dijual dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar akan mendapatkan fasilitas PPN DTP sebesar 25 persen.

“PPN DTP ini akan diperhitungkan sejak awal kontrak dan diharapkan pembangunan rumah dapat diselesaikan dalam kurun waktu 9 bulan,” tambah Airlangga.

Namun, Airlangga dalam kesempatan tersebut tidak merinci berapa besar dana yang dialokasikan pemerintah untuk insentif PPN DTP sektor properti tahun ini. 

Seperti diketahui, pemerintah memberikan PPN DTP atau insentif PPN untuk mendorong masyarakat membeli rumah sendiri.

Besar insentif PPN DTP yang diberikan pemerintah tahun 2022 memang lebih kecil dari yang didapatkan tahun 2021, di mana untuk rumah seharga maksimal mendapatkan diskon 100 persen.

Sementara rumah dengan kisaran harga Rp 2 miliar-Rp 5 miliar mendapatkan diskon PPN DTP hingga 50 persen. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com