Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perpanjangan Diskon PPN Properti, REI Anggap Kurang Efektif

Kompas.com - 04/01/2022, 10:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Real Estat Indonesia (REI) mengapresiasi pemerintah yang telah menyetujui usulan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti. 

Kebijakan insentif PPN DTP diperpanjang mulai periode Januari 2022 hingga Juni 2022 dengan besaran insentif dikurangi 50 persen.

REI mengapresiasi keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPN DTP sampai Juni 2022, meski sebenarnya kami mengajukan insentif ini diberlakukan setahun atau hingga akhir 2022,” kata Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida dalam keterangannya, Senin (03/01/2022).

Meski demikian, menurut Totok, waktu perpanjangan yang diberikan selama lima bulan tersebut sebenarnya kurang efektif.

Baca juga: Tahun 2022 Mau Beli Rumah Baru? Ini Ada Diskon PPN Hingga 50 Persen

Alasannya, karena untuk menyelesaikan pembangunan rumah tapak (landed house) saja pengembang butuh waktu minimal delapan bulan.

Oleh karena itu, supaya terjadi efek berganda (multiplier effect) untuk perekonomian Nasional, dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perumahan yang disiapkan pemerintah Rp 3,3 triliun atau untuk 40.000 rumah harus terserap optimal.

Totok mengaku untuk memaksimalkan target pemerintah tersebut, REI juga telah bersurat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian agar realisasi rumah yang mendapatkan insentif PPN DTP ini dapat diundur sesuai kontrak penyelesaian rumah. 

“Meski diberlakukan sampai Juni 2022, namun kami mengharapkan penyelesaian rumah ditetapkan sesuai kontrak atau sampai akhir 2023," imbuh dia.

Hal ini karena selain rumah tapak juga ada rumah susun (apartemen) sehingga waktu konstruksinya bervariasi. REI juga akan menyampaikan surat permohonan tersebut dan mengawal usulan ini.

Totok juga mengomentari besaran insentif PPN DTP yang dikurangi 50 persen. Dia menyebut Kementerian Keuangan mungkin hanya melihat dari angka realisasi, tetapi tidak melihat sisi dukungan dari institusi pemerintah lain termasuk pemerintah daerah.

Menurutnya, bisnis perumahan alur prosesnya panjang dan melibatkan regulasi dari banyak institusi pemerintah.

Kendala yang dihadapi pengembang tidak dilihat dan diselesaikan terutama soal perizinan, padahal berkaitan erat dengan realisasi PPN DTP di lapangan.

"Saat ini misalnya, belum ada daerah yang menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga pengembang tidak bisa membangun,” ungkap Totok. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperpanjang insentif PPN DTP yang telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Juni 2022. 

Hanya, untuk perpanjangan insentif kali ini, besaran yang diberikan pemerintah akan dikurangi 50 persen dari PPN DTP pada tahun 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com