Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski PPN Didiskon, Penjualan Apartemen Tetap Drop, Ini Biang Keladinya

Kompas.com - 06/01/2022, 18:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tren penjualan apartemen masih tertekan selama periode 2021. Padahal ada diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian properti dengan syarat tertentu.

Insentif ini meliputi PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

Lalu ada pula insentif PPN DTP 50 persen untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.

Kendati demikian, riset Colliers International Indonesia menunjukkan volume penjualan apartemen di Jakarta pada 2021 tercatat 1.289 unit. Lebih rendah daripada 2020 dengan total penjualan 1.927 unit.

Baca juga: Harga Jual Apartemen di Jakarta Mulai Merambat Naik, Jadi Berapa?

Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto mengatakan, penjualan apartemen tidak begitu menggairahkan seperti rumah tapak.

Adanya kebijakan diskon PPN agak mendadak, sehingga belum banyak stok apartemen yang tersedia untuk dijual.

Sebab, pembangunan apartemen supaya menjadi stok itu tidak bisa dicicil. Misalnya dari rencana satu tower 200 unit, dibangun dulu 50 unit.

"Karena apartemen harus dibangun dulu sekaligus. Sementara rumah tapak itu bisa dibangun segera, karena rumah itu dibangun di atas tanah dan tidak perlu memikirkan harus jadi keseluruhan dulu seperti apartemen," ujar Ferry dalam konferensi pers virtual, Rabu (05/01/2022).

Hal serupa juga diprediksi akan dialami sektor apartemen pada 2022. Meskipun Pemerintah telah memutuskan perpanjangan insentif PPN DTP hingga Juni 2022 mendatang.

Namun untuk tahun ini besaran yang diberikan akan dikurangi 50 persen daripada PPN DTP pada tahun 2021.

Artinya untuk penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, hanya akan diberikan insentif PPN sebesar 50 persen.

Sementara untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif PPN yang diberikan sebesar 25 persen.

Ferry pun menilai perpanjangan PPN DTP hingga Juni 2022 masih terbilang cukup positif bagi sektor properti secara umum.

Namun, jika kembali menyinggung soal apartemen, hal yang menarik ialah adanya informasi bahwa diskon PPN tahun ini berlaku juga untuk properti inden.

Mengingat, pada tahun lalu diskon PPN yang diberikan memang besar, tetapi hanya berlaku pada properti yang ready stock.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com