Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengupas Program Pembangunan Rumah Khusus, Seperti Apa Contohnya?

Kompas.com - 04/01/2022, 20:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki sejumlah program pembangunan rumah untuk masyarakat.

Hal ini sebagai upaya menyediakan rumah layak huni dan mengatasi kawasan kumuh, utamanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Salah satu program pembangunan rumah yakni rumah khusus. Untuk tahun 2022 pembangunan rumah khusus ditargetkan sebanyak 2.300 unit.

Baca juga: Diguyur Anggaran 2022 Terbanyak, Apa Itu Rumah Swadaya?

Lantas apa itu rumah khusus? Penjelasannya telah tertuang dan diatur dalam Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2017 Tentang Penyediaan Rumah Khusus.

Pada Pasal 1 diterangkan bahwa rumah khusus ialah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.

Sementara, penyediaan rumah khusus merupakan rumah tunggal dan rumah deret, dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung serta prasarana, sarana, serta utilitas umum.

Pembangunan rumah khusus bisa juga dilengkapi dengan mebel. Sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (7) yang meliputi lemari, tempat tidur, meja dan kursi.

Terdapat beberapa ketentuan pembangunannya, seperti yang tertulis dalam Pasal 5 meliputi, luas lantai bangunan paling rendah 28 meter persegi dan paling tinggi 45 meter persegi.

Kemudian, pembangunannya dilakukan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan, mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri, dan mempertimbangkan kearifan lokal.

Adapun salah satu contoh program pembangunan rumah khusus yakni untuk masyarakat yang tempat tinggalnya terdampak proyek Bendungan Kuningan.

Sehingga mereka harus direlokasi ke tempat lain dan diberi tempat tinggal baru. Jumlah hunian yang dibangun Pemerintah sebanyak 419 unit.

Pembangunan rumah khusus (rusus) bagi korban badai siklon tropis seroja di sejumlah wilayah NTTKementerian PUPR Pembangunan rumah khusus (rusus) bagi korban badai siklon tropis seroja di sejumlah wilayah NTT
Contoh lainnya yaitu pembangunan rumah khusus bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor akibat badai siklon tropis seroja di sejumlah wilayah NTT pada April 2021 lalu.

Jadi, Pemerintah pada 2021 lalu melakukan pembangunan rumah khusus di Kabupaten Lembata sebanyak 700 unit dan di Kabupaten Flores Timur sebanyak 300 unit.

Secara detil, penerima manfaat rumah khusus juga telah diatur kriterianya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 9, meliputi:

  • Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan negara.
  • Masyarakat nelayan, yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai nelayan.
  • Masyarakat korban bencana, merupakan masyarakat yang terkena dampak langsung dari bencana skala dan/atau berdampak nasional. Selain itu dapat berupa bencana alam, bencana non alam, dan/atau bencana sosial.
  • Masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal.
  • Masyarakat yang terkena dampak program pembangunan Pemerintah Pusat. Sehingga harus meninggalkan tempat tinggal asalnya akibat dampak program atau kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat.
  • Pekerja industri, merupakan masyarakat yang bekerja sebagai buruh atau pekerja industri yang berada di kawasan industri.
  • Pekerja pariwisata, yang merupakan masyarakat yang bekerja sebagai buruh atau pekerja pariwisata yang berada di daerah tujuan pariwisata atau destinasi pariwisata;
  • Transmigran, yang merupakan masyarakat yang berpindah melalui program transmigrasi;
  • Masyarakat sosial meliputi masyarakat lanjut usia, miskin, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan/atau anak terlantar yang secara sosial memerlukan perhatian dan bantuan;
  • Masyarakat yang memerlukan penanganan khusus lainnya, meliputi masyarakat pemuka adat atau agama, masyarakat di daerah pedalaman dan suku terasing, masyarakat dalam kawasan cagar budaya, petugas medis atau masyarakat yang bekerja di wilayah pengolahan sumber daya alam.

Sebagai tambahan, penyediaan rumah khusus selain untuk kriteria penerima manfaat di atas dapat diberkan sesuai dengan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com