Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Pegawai BPN Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cakung, Apa Kata Jubir Menteri?

Kompas.com - 24/12/2021, 18:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan pegawai BPN Jakarta Timur telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus sengketa lahan di Cakung, Jakarta Timur.

Sengketa terjadi terhadap lahan seluas 7,7 hektar yang melibatkan seorang warga bernama Abdul Halim dan PT Salve Veritate.

Penetapan tersangka terhadap delapan orang ini berawal dari laporan Benny Tabalajun yang merupakan pemilik PT Salve Veritate bahwa ada oknum BPN yang bertindak atas perintah mafia tanah untuk merebut tanahnya di Cakung.

Baca juga: Abdul Halim Versus Kementerian ATR/BPN, Lahan 7,7 Hektar Punya Siapa?

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Taufiqulhadi menyikapi positif langkah polisi menetapkan tersangka delapan pegawai BPN Jakarta Timur dalam kasus pergantian nama sertifikat milik PT Salve Veritate di Cakung.

"Delapan orang yang ditetapkan tersangka ini mungkin hanya mimiliki peran minor dan tidak menyadari akibatnya karena tekanan atasannya di kantor wilayah BPN," kata Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Jumat (24/12/2021).

Namun, langkah kepolisian ini tentu selaras dengan keseriusan dan komimten Kementerian ATR/BPN dalam memberantas kejahatan petanahan dan praktik-praktik mafia tanah.

"Kami mendukung sepenuhnya upaya polisi menetapkan tersangka terhadap mereka ini.
Polisi menjadikan mereka tersangka, kami anggap, masih relevan dengan kebijakan penertiban yang sekarang digalakkan Menteri ATR/ BPN," ujarnya.

Hingga kini, Kementerian ATR/BPN pun masih menunggu perkembangan kasus selanjutnya. Meski berstatus tersangka, pihaknya belum dapat mengambil tindakan apa pun karena pegawainya belum secara resmi divonis bersalah.

"Jangan khawatir, jika mereka tidak bersalah, maka kementerian akan membela mereka sekuat tenaga. Tapi bagi mereka yang salah, kami tidak bisa membela," tegasnya.

"Itu menjadi pelajaran saja. Agar belakangan hari kita semua bisa bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab," lanjutnya.

Taufiqulhadi menyebut bahwa tujuan akhir dari kasus ini yaitu menemukan otak pelaku sesungguhnya di balik kasus kejahatan pertanahan tersebut.

Berikut kronologi kasusnya 

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menceritakan kronologi terjadinya kasus sengketa tanah seluas 7,7 hektar di Cakung Jakarta Timur.

Menurut Sofyan, sengketa berawal pada tahun 1974 atau 1975, ketika tanah seluas 7,7 hektar yang merupakan milik adat dikonversi menjadi 20 SHM atas nama Keluarga Tabalujan.

Kemudian pada tahun 1996, dilakukanlah verifikasi yang semula bernama Gapura Muka menjadi Wilayah Cakung Barat DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1975 dan secara fisik tanah tersebut dikuasai oleh Keluarga Tabalujan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com