Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Cabut HGB dan HGU Telantar, Apa Konsekuensinya?

Kompas.com - 14/12/2021, 08:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyatakan akan segera mencabut sertifikat tanah hak guna bangunan (HGB) hingga hak guna usaha (HGU) yang ditelantarkan.

Semakin banyaknya tanah telantar justru menyebabkan ketimpangan penguasaan tanah yang dapat menghambat perputaran perekonomian di Indonesia.

"Banyak sekali tanah yang konsesinya diberikan sudah lebih 20 tahun, lebih 30 tahun, tapi tidak diapa-apakan. Sehingga kita tidak bisa memberikan ke yang lain-lain," kata Jokowi dalam acara Kongres Ekonomi Umat ke-2 MUI Tahun 2021, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Bakal Dicabut Jokowi, Berapa Lama HGB dan HGU Bisa Disebut Telantar?

Lantas, apa konsekuensinya jika pencabutan HGB dan HGU tersebut diterapkan?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, dengan dicabutnya HGB dan HGU telantar maka otomatis membuat hak pengelolaan tanah tersebut menjadi hilang.

Selain itu, adalah penegasan tanah tersebut sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai lansung oleh negara.

"Penetapan tanah telantar ditetapkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Penetapan ini memuat hapusnya hak atas tanah, putusnya hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah.

"Sekaligus penegasan tanah tersebut sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara," kata Yulia kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Yulia menjelaskan, nantinya HGB dan HGU telantar akan dimasukkan dan dikelola oleh bank tanah.

Baca juga: Siap-Siap, HGB dan HGU yang Paling Lama Ditelantarkan Akan Dicabut Lebih Dulu

Pembentukan bank tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 tahun 2021 tentang Bank Tanah.

Beleid tersebut menjelaskan, bank tanah adalah badan khusus (sui geneis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Bank tanah mempunyai fungsi yaitu perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah dan pendistribusian tanah.

Selanjutnya, Pasal 6 aturannya menyebutkan bahwa perolehan tanah dari bank tanah berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain.

Kemudian Pasal 7 menyebutkan, tanah hasil penetapan pemerintah terdiri atas tanah negara berasal dari tanah bekas hak, kawasan dan tanah telantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah pulau-pulau kecil, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang dan tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.

Yulia mengaku hingga kini, pembentukan bank tanah terus berprogres. Teranyar, anggarannya untuk tahun 2022 telah disetujui oleh DPR RI sebesar Rp 2,5 triliun.

"Beberapa hal amanat sesuai dengan PP dimaksud sedang berproses termasuk pembentukan struktur organisasi dan penyediaan modal bank tanah dengan koordinasi Kementerian Keuangan," katanya.

Yulia mengimbau para pemegang HGB dan HGU berkomitmen dalam memanfaatkan lahan yang dikelolanya agar tidak dicabut hak atas tanahnya oleh negara.

"Pemegang Hak wajib mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai dan wajib melaporkan pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah yang dimiliki atau dikuasai secara berkala," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com