JAKARTA, KOMPAS.com - Apa itu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)?
Pertanyaan ini mungkin kerap terlintas di benak Anda, bagaimana membedakan kedua jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ini untuk membeli rumah.
Sebab, jenis KPR subsidi di Indonesia cukup beragam. Di satu sisi dapat memberikan banyak pilihan, di sisi lainnya juga bisa membingungkan.
Baca juga: Personel TNI AD Dibekali Aplikasi KPR Khusus, Begini Cara Dapatnya
Hal ini mengingat fasilitas KPR menjadi primadona masyarakat untuk bisa membeli rumah. Khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sebagai pembuka, definisi KPR tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pada Pasal 1 ayat (1) tertulis bahwa KPR adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana.
Sementara, Pasal 1 ayat 2 menerangkan KPR Bersubsidi adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan pemilikan rumah dari Pemerintah. Khususnya bagi MBR.
Adapun FLPP dan BP2BT merupakan jenis KPR subsidi untuk MBR. Lantas apa perbedaan keduanya? Simak ulasan berikut.
Jenis KPR subsidi yang cukup populer di masyarakat ialah FLPP. Meski masih ada jenis serupa yakni Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Namun, pada prinsipnya, ketiga jenis KPR subsidi itu tidak ada perbedaan. Justru ada yang saling berkaitan satu sama lain.
Definisi FLPP tercantum dalam Pasal 1 ayat 16. FLPP, yakni dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Lalu pada Pasal 5 ayat 1 diterangkan bahwa FLPP bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung kredit pemilikan rumah sederhana sehat bagi MBR untuK memperoleh Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum melalui KPR Sejahtera.
Dana FLPP disalurkan kepada kelompok sasaran KPR Sejahtera melalui bank pelaksana. Seperti yang tertulis di dalam Pasal 22.
Penyalurannya dilakukan dengan menggunakan pola penyaluran dengan risiko ketidaktertagihan dana FLPP ditanggung oleh bank pelaksana (executing).
Manfaat yang diberikan FLPP ialah suku bunga paling tinggi 5 persen per tahun (efektif atau anuitas) dengan masa subsidi beserta dan jangka waktu KPR paling lama 20 tahun.