Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Bodong Kembali Berulah, Bikin REI Tambah Gerah

Kompas.com - 10/10/2021, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

”Sudah pernah coba ambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tapi gagal. Dari Bank Indonesia (BI) checking enggak lolos. Enggak tahu apa salah saya,” ungkap Sari kepada Kompas, Jumat (8/10/2021).

Sari sudah mengeluarkan uang hingga Rp 61 juta yaitu membayar biaya pemesanan Rp 2 juta, down payment (DP) atau uang muka Rp 22,5 juta, jasa notaris Rp 9,5 juta, dan cicilan Rp 27 juta. 

Dari dokumen PPJB yang diterima, tidak ada tanda tangan notaris. Padahal, Sari sudah membayar jasa notaris hingga penerbitan Akta Jual Beli (AJB).

Uang muka dan cicilan rumah disetorkan Sari ke rekening pribadi salah seorang dari manajemen perusahaan.

Saat didatangi akhir September lalu, kantor pemasaran Afara First Hills sudah ditinggalkan perusahaan.

Seorang penjaga kantor menuturkan, sudah setahun lebih tidak ada perwakilan perusahaan yang datang.

Padahal, konsumen dibuat yakin dengan perumahan tersebut karena sangat diminati saat memasarkan produk yang ditawarkan.

Baca juga: Konsumen, Jangan Takut Pengembang Nakal, Ini Aturannya...

Tak hanya Sari, konsumen Afara lainnya, Ainul, menggambarkan suasana kantor pemasaran kala itu dipenuhi para pencari rumah.

Karena khawatir dengan tingginya animo konsumen, Ainul tergesa-gesa dalam membayar biaya pemesanan untuk mengamankan rumah yang diincar.

Dari 723 unit yang dijanjikan dibangun, baru ada 33 rumah di perumahan Afara yang ada hingga saat ini dan 13 di antaranya telah dihuni.

Salah satu penghuni mengungkapkan, lahan perumahan masih berstatus hak milik adat atau girik.

PT Afara Mandiri Suryatama selaku pengembang perumahan Afara First Hills pun berstatus tidak aktif dan tidak terdaftar dalam Sistem Kumpulan Pengembang (SiKumbang) maupun Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).

Baca juga: Kasus Rumah Syariah Bodong, Tanggung Jawab Siapa?

Pengembang ini pun belum melengkapi seluruh izin perumahan dan belum memiliki seluruh lahan ketika memasarkan rumah.

Menanggapi yang terjadi di Bogor, ini Ketua DPD REI Jawa Barat Joko Suranto menyayangkan kembali jatuhnya korban penipuan pengembang nakal, baik pengembang konvensional maupun syariah.

Di sisi lain, kasus-kasus ini juga sangat merugikan nama baik para pengembang yang memang betul-betul membangun untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com