Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/09/2021, 10:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Audrey Aulivia Wiranto,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, Kompas.com - Salah satu jejak bangunan peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda adalah karya arsitektur.

Karya arsitektur yang masih ada hingga kini adalah bangunan paviliun. Struktur ini merupakan rumah berukuran lebih kecil yang letaknya terpisah atau berada di samping bangunan utama.

Biasanya, paviliun dibangun pemilik rumah untuk berbagai keperluan seperti tempat menyalurkan hobi. 

Lebih dari itu, fungsi terpenting dari paviliun adalah area berteduh, tempat nongkrong, kafe, teater, acara, pameran, bekerja, dan masih banyak lagi.

Awalnya, paviliun menjadi istilah desain arsitektur rumah sakit pada pertengahan abad ke-19 yang diperuntukkan sebagai blok atau bangunan terpisah atau semi-terpisah di kompleks fasilitas publik tersebut.

Paviliun juga didefisinikan dengan istilah PAPHE (Pavilion Hospital) atau "Rumah Sakit Paviliun" dalam arti luas untuk sebuah bangunan yang berdiri independen.

Artinya, bangunan ini terhubung satu sama lain hanya melalui galeri terbuka, terlepas di mana letaknya.

Rumah sakit tipe paviliun pertama adalah Royal Herbert di Shooters Hill Eltham, Inggris, merupakan rumah sakit militer, telah dibuka 11 Januari 1865.

Royal Herbert ini dirancang berdasarkan prinsip-prinsip yang direkomendasikan oleh pelopor perawat modern Florence Nightingale.

Baca juga: Sederet Fungsi dan Kegunaan Bale Bengong

Hal yang sama dijumpai di beberapa rumah sakit pemerintah di Indonesia yaitu keberadaan paviliun digunakan sebagai ruang rawat inap pasien.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com