Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah 10 Pejabat dengan Harta Properti Terbesar (I)

Kompas.com - 10/09/2021, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) kepada publik, Rabu (8/9/2021).

Dalam data tersebut, terdapat 10 pejabat dengan total kekayaan tertinggi yang dipimpin oleh Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Tahir.

Laporan kekayaan para pejabat ini mencakup beberapa aset mulai dari alat transportasi dan mesin hingga properti berupa tanah dan bangunan.

Dari jumlah tersebut, ada nama pejabat tingkat daerah hingga kepala sekolah yang menduduki posisi lima teratas.

Baca juga: Populasi Superkaya Indonesia dengan Harta Rp 430 Miliar Melonjak 67 Persen

Lantas, siapakah sepuluh pejabat dengan harta properti terbesar berdasarkan data LHKPN?

Ini merupakan bagian pertama dari dua tulisan. Bagian kedua bisa diklik tautan ini Inilah 10 Pejabat dengan Harta Kekayaan Properti Terbesar (II)

1. Umzakirman

Pejabat negara dengan harta kekayaan properti terbesar ditempati oleh Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu yaitu Umzakirman.

Dalam LHKPN, harta kekayaan properti Umzakirman mencapai Rp 1,8 triliun atau tepatnya 1.801.140.000.000.

Jumlah harta properti tersebut terdiri dari lima tanah dan bangunan di Rokan Hulu.

Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 698 meter persegi/1.200 meter persegi senilai Rp 600 juta.

Lalu, tanah dan bangunan seluas 299 meter persegi/160 meter persegi seharga Rp 400 juta, serta tanah dan bangunan masing-masing seluas 4.864 meter persegi seharga Rp 1,8 triliun.

Selanjutnya, dua tanah dan bangunan dengan masing-masing luas 420 meter persegi senilai Rp 140 juta (satu bidang tanah dan bangunan seharga Rp 70 juta).

2. Nurhali

Posisi kedua ditempati oleh Nurhali. Dia merupakan Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kota Tangerang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com