Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerataan Infrastruktur, Pemerintah Jamin Kepastian Hukum Pulau Kecil dan Terluar

Kompas.com - 24/08/2021, 16:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberikan kepastian hukum atas tanah di pulau-pulau kecil terluar melalui Reforma Agraria.

Saat ini, pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia menjadi komitmen pemerintah.

Pelaksanannya dilakukan baik untuk pembangunan di kepulauan besar, maupun pulau-pulau kecil dan terluar yang merupakan wilayah pinggiran atau batas Indonesia dengan negara tetangga.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan, hal ini dilakukan agar tidak menjadi hal yang merugikan negara maupun masyarakat

"Saat ini persoalan pertanahan di lingkup pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia tengah menjadi fokus pemerintah. Untuk mengatasi permasalahan itu, Kementerian ATR/BPN memiliki program, salah satunya Reforma Agraria," tegasnya dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (24/08/2021).

Surya menjelaskan, Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.

Dengan adanya legalisasi aset pulau-pulau kecil terluar ini dapat menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam memperjuangkan kepastian hukum.

Lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengungkapkan, pulau-pulau kecil terluar ini memiliki fungsi sangat strategis yaitu keutuhan, kedaultan, dan ketertiban negara.

Baca juga: Tuntaskan Konflik Agraria, Kementerian ATR/BPN Kenalkan Metode LUCIS

Selain itu, fungsi lain dari pulau-pulau kecil yaitu memiliki fungsi ekonomi dan ekologi atau lingkungan yang berbasis letak strategis di perbatasan dengan negara tetangga.

"Legalisasi aset dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan pengendalian P4T yang membutuhkan koordinasi dan kolaborasi berkelanjutan dari pihak terkait," tutur Budi.

Pihak terkait ini contohnya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN karena telah merealisasikan program Reforma Agraria di beberapa wilayah perbatasan atau pulau-pulau kecil terluar.

"Saya lihat Pak Wamen telah memberikan sertifikat kepada masyarakat pulau kecil di Raja Ampat beberapa waktu lalu, sehingga kami tidak khawatir akan ada pengakuan atas kepemilikan pihak asing yang ingin menguasai tanah mereka," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com